STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan sebuah dokumen wajib yang dimiliki setiap pemilik motor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai identitas legal yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Dalam rangka menjaga segala bentuk keamanan di jalan raya, Pemerintah telah mengatur beberapa hal terkait dengan STNK ini, termasuk salah satunya adalah biaya blokir STNK motor.
Blokir STNK atau yang biasa disebut juga dengan Surat Penghentian Nomor Kendaraan (SPK) merupakan sebuah bentuk pelanggaran berat yang harus ditanggung oleh pemilik motor. Pelanggaran yang dimaksud di sini adalah pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, seperti masa berlaku STNK yang telah kedaluwarsa, atau karena pemilik motor terbukti melakukan tindakan ilegal dengan menggunakan motor tersebut.
Biaya blokir STNK ini sendiri bervariasi tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik motor. Biasanya, jika anda melakukan pelanggaran ringan seperti lupa mengurus perpanjangan STNK atau tidak menyetorkan biaya pemeliharaan, maka biaya yang harus dibayarkan cukup besar. Di sisi lain, jika anda melakukan pelanggaran berat seperti mencuri motor dan menggunakannya di jalan raya, maka biaya yang harus dibayarkan akan jauh lebih besar.
Namun, secara umum, biaya blokir STNK motor biasanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000. Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang anda lakukan. Biaya ini juga berbeda-beda tergantung dari instansi yang menangani blokir STNK tersebut. Misalnya, jika anda melakukan blokir STNK di instansi pemerintah, maka biaya yang harus dibayarkan akan jauh lebih murah dibandingkan jika anda melakukan blokir STNK di instansi swasta.
Selain biaya blokir STNK, anda juga harus membayar denda sebesar Rp 500.000. Dengan membayar denda ini, anda akan dihukum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini akan dikenakan untuk menutupi kerugian yang diderita oleh pemerintah akibat pelanggaran yang anda lakukan. Jadi, jika anda melakukan pelanggaran jalan raya, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 500.000.
Selain itu, anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk mendapatkan surat penghentian nomor kendaraan. Biaya administrasi ini biasanya dikenakan untuk menutup biaya administrasi yang dikeluarkan oleh instansi yang memproses blokir STNK ini. Setelah anda membayar biaya blokir STNK, denda, dan biaya administrasi, maka anda akan mendapatkan surat penghentian nomor kendaraan yang berlaku secara hukum.
Untuk menghindari biaya blokir STNK yang mahal, maka anda harus menjaga STNK anda agar tetap valid dan berlaku. Hal ini penting untuk menghindari konsekuensi yang akan anda alami jika anda melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, anda harus selalu memperhatikan masa berlaku STNK anda dan segera melakukan perpanjangan jika masa berlaku STNK anda sudah kedaluwarsa.
Kesimpulan
Biaya blokir STNK motor bervariasi tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik motor. Namun secara umum, biaya blokir STNK motor biasanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000. Selain biaya blokir STNK, anda juga harus membayar denda sebesar Rp 500.000 dan biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk mendapatkan surat penghentian nomor kendaraan. Jadi, untuk menghindari biaya blokir STNK yang mahal, maka anda harus menjaga STNK anda agar tetap valid dan berlaku.