Cara Balik Nama STNK Motor yang Perlu Diketahui

Sebagai pemilik motor, terkadang kita perlu melakukan balik nama STNK. Hal ini dapat disebabkan karena berbagai alasan, dari pembelian motor bekas yang belum berubah nama menjadi milik kita, hingga pembelian motor baru yang tidak bisa langsung digunakan. Melakukan balik nama STNK motor adalah langkah yang harus kita lakukan agar dapat menggunakan motor kita. Namun, tentu saja tidak semudah itu. Diperlukan biaya dan proses yang perlu diikuti. Berikut adalah biaya dan cara balik nama STNK motor yang perlu Anda ketahui.

Berapa Biaya Balik Nama STNK Motor?

Biaya balik nama STNK motor bervariasi tergantung pada jenis motor yang Anda miliki. Untuk motor bebek, biaya balik nama STNK biasanya sekitar Rp. 300.000. Sementara untuk motor matik, biaya balik nama STNK motor bisa mencapai Rp. 400.000. Selain biaya balik nama STNK, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000. Biaya ini harus dibayarkan kepada Kantor Polisi Lalu Lintas (KPL) di wilayah Anda. Anda juga perlu menyiapkan foto copy KTP, STNK, dan BPKB dari motor yang Anda miliki.

Cara Balik Nama STNK Motor

Setelah Anda menyiapkan biaya dan persyaratan yang diperlukan, berikut adalah cara balik nama STNK motor:

  • Bawa semua persyaratan yang telah disiapkan ke Kantor Polisi Lalu Lintas (KPL) di wilayah Anda.
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir balik nama STNK.
  • Setelah formulir terisi, Anda harus menyerahkan foto copy KTP, STNK, dan BPKB beserta bukti pembayaran biaya balik nama STNK.
  • KPL akan memeriksa semua persyaratan yang Anda serahkan.
  • Jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah memenuhi syarat, Anda akan menerima STNK baru dalam waktu kurang dari satu minggu.

Jika Anda Tidak Memiliki STNK Lama

Jika Anda membeli motor bekas dan tidak memiliki STNK lama, Anda harus mengajukan permohonan balik nama STNK ke KPL di wilayah Anda. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama STNK. Anda juga harus menyertakan foto copy KTP, BPKB, dan Surat Pemberitahuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (SPKB) yang dikeluarkan oleh pengelola tempat Anda membeli motor. Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima STNK baru dalam waktu kurang dari satu minggu.

Kesimpulan

Balik nama STNK motor adalah proses yang harus dilakukan jika Anda ingin menggunakan motor yang baru Anda beli atau miliki. Biaya balik nama STNK motor bervariasi tergantung pada jenis motor yang Anda miliki. Untuk motor bebek, biaya balik nama STNK sekitar Rp. 300.000. Sementara untuk motor matik, biaya balik nama STNK motor bisa mencapai Rp. 400.000. Selain biaya balik nama STNK, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000. Cara balik nama STNK motor juga cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan dan membayar biaya yang diperlukan. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat menggunakan motor Anda dengan aman.

Kesimpulan

Balik nama STNK motor adalah proses yang perlu dilakukan untuk memiliki STNK yang valid. Biaya balik nama STNK motor bervariasi tergantung pada jenis motor yang dimiliki. Selain biaya balik nama STNK, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000. Cara balik nama STNK motor cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan dan membayar biaya yang diperlukan agar dapat menggunakan motor dengan aman.