Biaya Untuk Membuat SIM C Tahun 2016

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C sendiri merupakan salah satu jenis SIM yang harus dimiliki oleh seseorang untuk dapat mengemudi kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin 4.000 cc atau lebih. SIM C ini berlaku selama 5 tahun dan setelah masa berlaku habis, pemegang SIM C wajib mengulang lagi proses pembuatan SIM C.

Biaya Pembuatan SIM C 2016

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C di tahun 2016 ini adalah sebesar Rp. 650.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan biaya asuransi jiwa yang wajib dibayarkan. Biaya asuransi jiwa tersebut berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. Pemegang SIM C wajib membayar biaya asuransi jiwa ini setiap 5 tahun.

Syarat Pembuatan SIM C 2016

Untuk melakukan pembuatan SIM C di tahun 2016 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang SIM C. Pertama, calon pemegang SIM C harus berumur minimal 17 tahun. Kedua, pemegang SIM C harus memiliki Surat Tanda Melapor Diri (STMD). Ketiga, calon pemegang SIM C wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter. Keempat, calon pemegang SIM C harus mengikuti ujian teori dan praktik yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Terakhir, calon pemegang SIM C wajib membayar biaya pembuatan SIM C sebesar Rp. 650.000.

Lokasi Pembuatan SIM C 2016

SIM C dapat dibuat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) di seluruh wilayah Indonesia. KPTSP ini merupakan tempat pelayanan yang terintegrasi yang dibentuk oleh pemerintah dan berfungsi sebagai tempat pendaftaran SIM C dan sebagainya. Di KPTSP ini, calon pemegang SIM C akan ditangani oleh petugas yang bertugas untuk membantu calon pemegang SIM C dalam melakukan proses pendaftaran dan pembuatan SIM C.

Prosedur Pembuatan SIM C 2016

Prosedur pembuatan SIM C di tahun 2016 ini tidak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan SIM C di tahun-tahun sebelumnya. Pertama, calon pemegang SIM C harus datang pada saat jam kerja KPTSP dan membawa persyaratan yang ditentukan. Kedua, calon pemegang SIM C harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 650.000. Ketiga, calon pemegang SIM C harus melakukan ujian teori dan praktik yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Keempat, calon pemegang SIM C akan menerima SIM C jika telah lulus ujian teori dan praktik.

Fasilitas Pembuatan SIM C 2016

KPTSP memiliki fasilitas yang memudahkan calon pemegang SIM C dalam melakukan proses pembuatan SIM C. Fasilitas tersebut antara lain kursi untuk menunggu, ruangan ujian teori dan praktik, serta mesin fotokopi dan scanner untuk membantu calon pemegang SIM C dalam menyelesaikan proses pendaftaran. Dengan adanya fasilitas tersebut, calon pemegang SIM C dapat dengan mudah dan cepat melakukan proses pendaftaran dan pembuatan SIM C.

Kesimpulan

Membuat SIM C di tahun 2016 ini membutuhkan biaya sebesar Rp. 650.000, syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang SIM C, lokasi pembuatan SIM C, prosedur pembuatan SIM C, dan fasilitas yang tersedia di KPTSP. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, calon pemegang SIM C diharapkan dapat melakukan proses pembuatan SIM C dengan lebih mudah dan cepat.

Kesimpulan

Biaya untuk membuat SIM C di tahun 2016 adalah Rp. 650.000 dan calon pemegang SIM C harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki STMD, dan lain sebagainya. Untuk melakukan proses pembuatan SIM C, calon pemegang SIM C dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) di seluruh wilayah Indonesia dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Dengan melakukan semua hal tersebut, calon pemegang SIM C diharapkan dapat melakukan proses pembuatan SIM C dengan lebih mudah dan cepat.