Biaya Iuran BPJS Kelas 1

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang menangani masalah kesehatan dan jaminan sosial yang berlaku di seluruh Indonesia. BPJS Kelas 1 adalah jenis BPJS yang ditujukan untuk orang yang bekerja di sektor formal seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Dosen, Guru, dan Pegawai Swasta. Mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kelas 1 wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah informasi mengenai biaya iuran BPJS Kelas 1.

Biaya Iuran BPJS Kelas 1 untuk PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, iuran BPJS Kelas 1 untuk PNS adalah 5% dari gaji pokok plus tunjangan atau uang lembur. PNS yang belum mencapai usia pensiun wajib membayar iuran sebesar 5%. Sementara itu, PNS yang sudah memasuki usia pensiun wajib membayar iuran sebesar 3,5%. Sebagai contoh, jika gaji pokok PNS adalah Rp 5 juta, maka total biaya iuran BPJS Kelas 1 yang harus dibayarkan adalah Rp 250 ribu.

Biaya Iuran BPJS Kelas 1 untuk TNI/Polri

Biaya iuran BPJS Kelas 1 untuk TNI/Polri adalah 4,5% dari gaji pokok plus tunjangan atau uang lembur. Jika gaji pokok TNI/Polri adalah Rp 5 juta, maka biaya iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 225 ribu. Selain itu, TNI/Polri yang sudah mencapai usia pensiun wajib membayar iuran sebesar 3%. Sebagai contoh, jika gaji pokok TNI/Polri yang pensiun adalah Rp 5 juta, maka total biaya iuran BPJS Kelas 1 yang harus dibayarkan adalah Rp 150 ribu.

Biaya Iuran BPJS Kelas 1 untuk Dosen dan Guru

Biaya iuran BPJS Kelas 1 untuk Dosen dan Guru adalah 3% dari gaji pokok. Sebagai contoh, jika gaji pokok Dosen adalah Rp 5 juta, maka total biaya iuran BPJS Kelas 1 yang harus dibayarkan adalah Rp 150 ribu. Sementara itu, jika gaji pokok Guru adalah Rp 5 juta, maka total biaya iuran BPJS Kelas 1 yang harus dibayarkan adalah Rp 150 ribu.

Biaya Iuran BPJS Kelas 1 untuk Pegawai Swasta

Biaya iuran BPJS Kelas 1 untuk Pegawai Swasta adalah 2,5% dari gaji pokok. Sebagai contoh, jika gaji pokok pegawai swasta adalah Rp 5 juta, maka total biaya iuran BPJS Kelas 1 yang harus dibayarkan adalah Rp 125 ribu. Selain itu, pegawai swasta yang sudah mencapai usia pensiun wajib membayar iuran sebesar 0,5%. Sebagai contoh, jika gaji pokok pegawai swasta pensiun adalah Rp 5 juta, maka total biaya iuran BPJS Kelas 1 yang harus dibayarkan adalah Rp 25 ribu.

Ketentuan lainnya

Selain biaya iuran BPJS Kelas 1 yang disebutkan di atas, ada juga ketentuan lainnya yang harus dipatuhi. Pertama, BPJS Kelas 1 memiliki batas usia maksimal yaitu 61 tahun. Kedua, seluruh peserta wajib melakukan pembayaran iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Ketiga, peserta BPJS Kelas 1 berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, peserta BPJS Kelas 1 wajib melakukan registrasi secara periodik untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi kriteria sebagai peserta BPJS Kelas 1.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kelas 1

Pembayaran iuran BPJS Kelas 1 dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kelas 1 juga dapat membayar iuran melalui ATM atau internet banking. Selain itu, iuran BPJS Kelas 1 juga dapat dibayarkan melalui bank/kantor pos yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran BPJS juga dapat dilakukan melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Kelas 1

BPJS Kelas 1 memiliki beberapa manfaat bagi para pesertanya. Pertama, peserta akan mendapatkan perlindungan jika mengalami sakit atau kecelakaan. Kedua, peserta akan mendapatkan manfaat rawat inap di rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, peserta akan mendapatkan manfaat rawat jalan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, peserta akan mendapatkan manfaat jaminan haji bagi yang beragama Islam. Kelima, peserta akan mendapatkan manfaat jaminan pensiun bagi yang sudah memasuki usia pensiun.

Kesimpulan

Biaya iuran BPJS Kelas 1 berbeda-beda tergantung pada status pekerjaan para peserta. Peserta BPJS Kelas 1 wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BPJS Kesehatan, ATM/internet banking, bank/kantor pos, dan aplikasi mobile BPJS Kesehatan. BPJS Kelas 1 memberikan berbagai manfaat bagi para pesertanya termasuk perlindungan jika mengalami sakit atau kecelakaan, jaminan haji bagi yang beragama Islam, dan jaminan pensiun bagi yang sudah memasuki usia pensiun.