Biaya Penerbitan STNK Hilang

Memiliki STNK adalah hal penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah surat yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar-benar dimiliki seseorang. Namun, kadangkala STNK tersebut bisa hilang atau dicuri. Jika hal ini terjadi, maka pemilik kendaraan harus menggantinya dengan cara melakukan penerbitan ulang STNK.

Penerbitan ulang STNK ini dilakukan di Kantor Samsat atau Kantor Pajak Daerah yang berada di setiap daerah. Proses ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurusnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan biaya untuk penerbitan STNK yang hilang tersebut. Biaya penerbitan ulang STNK hilang ini tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki dan berada di wilayah mana.

Otoritas Penerbitan STNK

Otoritas yang bertugas untuk mengeluarkan kembali STNK hilang ini adalah Samsat atau Pajak Daerah. Masing-masing instansi ini memiliki prosedur dan tarif yang berbeda-beda untuk penerbitan STNK ini. Selain itu, mereka juga memiliki biaya administrasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui biaya berapa yang harus dibayarkan untuk penerbitan STNK hilang ini.

Biaya Penerbitan STNK di Samsat

Biaya penerbitan STNK yang hilang di Samsat tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk jenis kendaraan roda empat seperti mobil dan sepeda motor, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp.150.000. Biaya ini sudah termasuk biaya pajak kendaraan dan biaya administrasi. Untuk kendaraan beroda dua seperti sepeda, biaya yang dikenakan adalah Rp.75.000.Selain itu, jika kendaraan yang dimiliki lebih tua dari 5 tahun, maka selain membayar biaya penerbitan STNK, pemilik juga harus membayar biaya tahunan sebesar Rp.50.000.

Biaya Penerbitan STNK di Pajak Daerah

Biaya penerbitan STNK yang hilang di Pajak Daerah juga tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk jenis kendaraan roda empat seperti mobil dan sepeda motor, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp.200.000. Biaya ini sudah termasuk biaya pajak kendaraan dan biaya administrasi. Untuk kendaraan beroda dua seperti sepeda, biaya yang dikenakan adalah Rp.100.000.Selain itu, jika kendaraan yang dimiliki lebih tua dari 5 tahun, maka selain membayar biaya penerbitan STNK, pemilik juga harus membayar biaya tahunan sebesar Rp.75.000.

Prosedur Penerbitan STNK Hilang

Untuk melakukan penerbitan STNK hilang, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pertama, pemilik harus mengurus pencetakan bukti pembayaran uang pajak kendaraan yang hilang. Bukti ini harus dibawa ke Samsat atau Pajak Daerah, bersama dengan fotokopi KTP pemilik, fotokopi bukti pembayaran uang pajak kendaraan, dan fotokopi laporan kehilangan STNK. Setelah seluruh dokumen tersebut diserahkan, maka petugas akan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tersebut benar-benar milik pemilik kendaraan.

Kemudian, pemilik harus menyerahkan dokumen tersebut ke kepolisian untuk mendapatkan tanda bukti tertulis yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tersebut benar-benar milik pemilik kendaraan. Setelah mendapatkan tanda bukti tertulis tersebut, maka pemilik harus menyerahkan dokumen tersebut kembali ke Samsat atau Pajak Daerah untuk melakukan penerbitan ulang STNK. Setelah seluruh dokumen tersebut diserahkan, maka petugas akan memproses pembuatan STNK baru dan akan menyerahkan STNK tersebut kepada pemilik kendaraan.

Kesimpulan

Penerbitan ulang STNK hilang adalah proses yang membutuhkan waktu dan biaya. Biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan ulang STNK hilang ini tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah dimana kendaraan tersebut berada. Untuk melakukan penerbitan ulang STNK tersebut, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan harus mengikuti prosedur yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang. Dengan demikian, maka pemilik kendaraan akan dapat mendapatkan kembali STNK yang hilang tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan ulang STNK hilang adalah suatu proses yang membutuhkan waktu dan biaya. Biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan ulang STNK hilang ini tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah dimana kendaraan tersebut berada. Untuk memudahkan proses penerbitan STNK hilang ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan harus mengikuti prosedur yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang.