Biaya Perpanjang SIM A Keliling dan Cara Mengurusnya

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti legal yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia. SIM berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pengemudi yang diperlukan untuk menyetir kendaraan. Untuk menjaga keamanan berkendara, pemilik SIM harus menyempurnakan proses perpanjangan SIM setiap lima tahun. Dalam artikel ini, kami akan mengulas biaya dan cara mengurus perpanjangan SIM A Keliling.

Apa Itu SIM A Keliling?

SIM A Keliling adalah tipe SIM yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengizinkan pengemudi untuk menyetir kendaraan di daerah lain yang terletak di luar tempat tinggal sah mereka. SIM A Keliling ini diperlukan untuk menyetir kendaraan antara wilayah yang berbeda. Contohnya, jika Anda tinggal di Bandung namun ingin menyetir kendaraan ke Kota Surabaya, Anda perlu memiliki SIM A Keliling. Selain itu, SIM A Keliling juga dapat digunakan oleh pengemudi yang melakukan perjalanan jarak jauh.

Biaya Perpanjangan SIM A Keliling

Biaya perpanjangan SIM A Keliling bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda mengurusnya. Di beberapa daerah, biaya perpanjangan SIM A Keliling hanya sekitar Rp 150.000. Namun, di daerah lain, biaya perpanjangan SIM A Keliling dapat mencapai Rp 400.000. Biaya ini juga sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pengujian keterampilan pengemudi. Selain biaya perpanjangan, jika Anda ingin mengubah jenis SIM Anda, Anda juga perlu membayar biaya tambahan.

Cara Mengurus Perpanjangan SIM A Keliling

Setelah Anda mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan, berikut adalah cara mengurus perpanjangan SIM A Keliling:

  • Pertama, Anda harus mendatangi Kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mendaftar.
  • Kemudian, Anda akan diminta untuk menyelesaikan berbagai persyaratan seperti melengkapi formulir permohonan, mengikuti tes keterampilan berkendara, dan sebagainya.
  • Setelah itu, Anda harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti bukti tempat tinggal, fotokopi KTP, dan lain-lain.
  • Kemudian, Anda harus membayar biaya perpanjangan SIM A Keliling di kasir.
  • Setelah pembayaran selesai, Anda harus menunggu sampai SIM baru Anda siap untuk diambil.

Syarat Perpanjangan SIM A Keliling

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengurus perpanjangan SIM A Keliling. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • SIM Anda harus masih berlaku.
  • Anda harus menyerahkan fotokopi KTP.
  • Anda harus mengikuti tes keterampilan berkendara.
  • Anda harus menyerahkan bukti tempat tinggal.
  • Anda harus menyerahkan fotokopi foto berwarna ukuran 4 x 6.

Sanksi Jika Tidak Menyempurnakan Proses Perpanjangan SIM A Keliling

Jika Anda tidak menyempurnakan proses perpanjangan SIM A Keliling, Anda akan dikenai sanksi berupa denda. Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, Anda akan dikenai denda sebesar Rp 300.000. Namun, jika Anda melakukan pelanggaran berat, Anda mungkin akan dikenai denda sebesar Rp 1.000.000 atau bahkan dapat dihukum penjara.

Tips Memilih SIM A Keliling

Untuk memastikan Anda mendapatkan SIM A Keliling yang tepat, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa tips yang harus Anda ikuti:

  • Pastikan Anda memilih SIM A Keliling yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Periksa detail SIM dan pastikan informasi yang tercantum benar.
  • Pastikan SIM Anda disimpan di tempat yang aman.
  • Periksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan Anda menyempurnakan proses perpanjangan SIM A Keliling sebelum kedaluwarsa.

Kesimpulan

Biaya perpanjangan SIM A Keliling berbeda-beda tergantung pada daerah tempat Anda mengurusnya. Proses perpanjangan SIM A Keliling melibatkan berbagai persyaratan seperti melengkapi formulir permohonan, mengikuti tes keterampilan berkendara, dan seterusnya. Jika Anda tidak menyempurnakan proses perpanjangan SIM A Keliling, Anda akan dikenai sanksi berupa denda. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih SIM A Keliling yang tepat dan menyempurnakan proses perpanjangan sebelum kedaluwarsa.