Biaya Perubahan HGB ke SHM

Proses perubahan hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) memerlukan biaya yang cukup besar. Meskipun demikian, biaya perubahan HGB ke SHM ini wajib dikeluarkan oleh pemilik hak guna bangunan jika ingin memiliki legalitas dan hak milik yang sah atas tanah yang dimiliki. Oleh karena itu, ada baiknya pemilik tanah mengetahui biaya perubahan HGB ke SHM.

Biaya yang dibutuhkan untuk perubahan HGB ke SHM bervariasi sesuai dengan wilayah. Hal ini dikarenakan kebijakan yang berlaku di tiap daerah berbeda-beda. Namun, ada beberapa hal yang umumnya dikenakan biaya untuk perubahan HGB ke SHM. Pertama adalah biaya pendaftaran sertifikat hak milik (SHM). Biaya ini dikenakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan untuk mencatat dan mendaftarkan sertifikat hak milik tersebut. Biaya ini umumnya berkisar antara Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Kedua adalah biaya perizinan. Biaya ini dikenakan untuk mendapatkan izin yang dibutuhkan untuk perubahan HGB menjadi SHM. Biaya ini juga berbeda-beda di tiap daerah. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya ini tidak hanya dikenakan untuk pemilik tanah tetapi juga untuk pemerintah daerah yang bersangkutan. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000.

Ketiga adalah biaya pengukuran lahan. Ini adalah biaya yang dikenakan untuk melakukan pengukuran lahan yang akan diubah HGB menjadi SHM. Biaya ini biasanya dikenakan oleh ahli geometri yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Biaya ini berkisar antara Rp. 1.000.000 sampai Rp. 1.500.000, tergantung pada luas lahan yang akan diukur.

Keempat adalah biaya penyusunan dokumen. Biaya ini dikenakan untuk menyusun berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk perubahan HGB menjadi SHM. Biaya ini biasanya dibayarkan kepada ahli hukum yang ditunjuk oleh pemilik tanah atau pemerintah daerah. Biaya ini berkisar antara Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Kelima adalah biaya pengesahan. Biaya ini dikenakan untuk mendapatkan tanda tangan dan pengesahan dari berbagai pihak yang terkait dalam proses perubahan HGB menjadi SHM, seperti pemerintah daerah, pemilik tanah, ahli geometri, dan ahli hukum. Biaya ini berkisar antara Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Keenam adalah biaya pembuatan sertifikat hak milik (SHM). Biaya ini dikenakan untuk pembuatan fisik sertifikat hak milik yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik tanah. Biaya ini berkisar antara Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Ketujuh adalah biaya pengurusan administrasi. Biaya ini dikenakan untuk mengurus berbagai administrasi yang terkait dengan proses perubahan HGB menjadi SHM. Biaya ini biasanya dibayarkan kepada ahli hukum atau pihak yang ditunjuk oleh pemilik tanah atau pemerintah daerah. Biaya ini berkisar antara Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Kedelapan adalah biaya pembayaran pajak. Biaya ini dikenakan untuk membayar pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas perubahan HGB menjadi SHM. Biaya ini berkisar antara Rp. 1.000.000 sampai Rp. 2.000.000.

Kesembilan adalah biaya pembuatan kartu petok. Biaya ini dikenakan untuk pembuatan kartu petok yang dibutuhkan untuk perubahan HGB menjadi SHM. Biaya ini berkisar antara Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Kesepuluh adalah biaya notaris. Biaya ini dikenakan untuk proses legalitas yang dibutuhkan untuk perubahan HGB menjadi SHM. Biaya ini biasanya dibayarkan kepada notaris yang ditunjuk oleh pemilik tanah atau pemerintah daerah. Biaya ini berkisar antara Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa biaya perubahan HGB ke SHM cukup besar. Oleh karena itu, ada baiknya pemilik tanah mempersiapkan dana yang cukup untuk menutup biaya-biaya yang dibutuhkan untuk proses perubahan HGB menjadi SHM.