Harga USG di Puskesmas

Harga USG di Puskesmas

USG (ultrasonografi) adalah salah satu jenis pemeriksaan diagnostik yang banyak dipergunakan untuk mendiagnosa keadaan tertentu pada tubuh. USG banyak digunakan untuk mengetahui keadaan bayi di dalam kandungan, pembesaran organ tubuh, atau penyakit tertentu. Pemeriksaan USG bisa dilakukan di puskesmas dan rumah sakit, dan harganya pun berbeda-beda.

Harga USG di Rumah Sakit

Harga USG di rumah sakit tentu saja lebih mahal dibandingkan di puskesmas. Hal ini karena di rumah sakit, pemeriksaan USG dilakukan oleh dokter yang berlisensi dan menggunakan peralatan yang canggih. Di rumah sakit, harga USG berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000, tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan. Selain itu, di rumah sakit juga biasanya akan dikenakan biaya tambahan untuk biaya administrasi dan lain-lain.

Harga USG di Puskesmas

Puskesmas merupakan rumah sakit yang dioperasikan oleh pemerintah yang berfokus pada pelayanan kesehatan gratis. Pemeriksaan USG di puskesmas juga gratis atau dikenakan harga yang sangat terjangkau. Biaya USG di puskesmas berkisar antara Rp. 55.000 hingga Rp. 150.000, tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan. Meskipun harga USG di puskesmas lebih murah, namun fasilitas dan peralatan di puskesmas juga berbeda dengan di rumah sakit.

Fasilitas dan Peralatan USG di Puskesmas

Fasilitas dan peralatan USG di puskesmas berbeda dengan di rumah sakit. Peralatan USG di puskesmas masih analog, yaitu menggunakan gelombang ultrasonik yang diterima oleh transduser dan ditampilkan pada layar monitor. Pemeriksaan USG di puskesmas juga dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berlisensi. Meskipun fasilitas dan peralatan di puskesmas lebih sederhana, namun kualitas pemeriksaan USG di puskesmas masih cukup baik dan dapat digunakan untuk membantu mendiagnosa penyakit tertentu.

Pelayanan USG di Puskesmas

Pelayanan USG di puskesmas juga berbeda dengan di rumah sakit. Pemeriksaan USG di puskesmas dilakukan secara terjadwal dan pelayanannya tidak secepat di rumah sakit. Sebelum melakukan pemeriksaan USG di puskesmas, pasien harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan mendaftarkan diri di loket layanan puskesmas. Pasien juga harus menyiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan USG, seperti surat rujukan dari dokter, formulir pendaftaran, dan lain-lain.

Manfaat USG di Puskesmas

Manfaat USG di puskesmas sangat beragam, seperti mendeteksi kelainan-kelainan pada bayi, mengetahui usia kehamilan, dan lain-lain. USG di puskesmas juga bisa digunakan untuk mendeteksi penyakit tertentu, seperti kanker, penyakit jantung, dan lain-lain. USG juga bisa digunakan untuk mengetahui keadaan organ-organ tubuh, seperti ginjal, hati, paru-paru, dan lain-lain.

Kesimpulan

Harga USG di puskesmas lebih murah dibandingkan di rumah sakit. Meskipun demikian, fasilitas dan peralatan USG di puskesmas masih lebih sederhana. Pelayanan USG di puskesmas juga tidak secepat di rumah sakit. Namun, manfaat USG di puskesmas sangat beragam dan bisa digunakan untuk mendeteksi penyakit tertentu, mengetahui usia kehamilan, dan lain-lain.