Harga Bikin KTP 2021: Mengetahui Berapa Biaya yang Harus Anda Keluarkan

Harga Bikin KTP 2021: Mengetahui Berapa Biaya yang Harus Anda Keluarkan

KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, yang merupakan salah satu jenis identitas yang paling penting. Di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki KTP ini. Dengan KTP, Anda bisa mendaftarkan diri di berbagai tempat, mulai dari pembuatan SIM hingga pendaftaran di sekolah. Selain itu, KTP juga merupakan alat untuk membuktikan identitas Anda. Oleh karena itu, Anda harus memiliki KTP yang valid untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Namun, proses pembuatan KTP terkadang membutuhkan biaya tertentu. Oleh karena itu, banyak orang yang bertanya-tanya berapa harga bikin KTP di Indonesia. Jika Anda juga bertanya hal yang sama, maka Anda berada di tempat yang tepat. Di artikel ini, kami akan mengulas berapa harga bikin KTP di Indonesia pada tahun 2021.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Bikin KTP

Setiap wilayah di Indonesia memiliki biaya yang berbeda-beda untuk bikin KTP. Namun, secara umum biaya yang dibutuhkan untuk bikin KTP di Indonesia adalah sekitar Rp120.000 hingga Rp200.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, biaya pembuatan KTP, dan juga biaya pengiriman KTP.

Biaya yang tercantum di atas hanyalah estimasi. Ada kemungkinan biaya bikin KTP di wilayah Anda lebih tinggi atau lebih rendah dari estimasi tersebut. Oleh karena itu, Anda harus menanyakan ke kantor desa atau kantor kecamatan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang biaya bikin KTP di wilayah Anda.

Syarat-syarat Untuk Membuat KTP

Selain biaya, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum bisa membuat KTP. Persyaratan ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat KTP di Indonesia:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan tempat tinggal
  • Surat keterangan dari kecamatan tempat tinggal
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi (bagi pendatang)

Selain itu, Anda juga harus melengkapi formulir pendaftaran KTP. Formulir ini bisa didapatkan di kantor desa atau di kantor kecamatan terdekat. Setelah seluruh syarat dan persyaratan terpenuhi, Anda bisa mulai mengurus pembuatan KTP di kantor desa atau kantor kecamatan terdekat.

Prosedur Pembuatan KTP

Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda bisa mengurus pembuatan KTP di kantor desa atau di kantor kecamatan terdekat. Berikut adalah prosedur pembuatan KTP yang harus Anda ikuti:

  1. Datang ke kantor desa atau kantor kecamatan terdekat dan minta untuk mengurus pembuatan KTP.
  2. Serahkan semua persyaratan ke petugas.
  3. Isi formulir pendaftaran KTP yang telah disediakan oleh petugas.
  4. Bayar biaya administrasi dan biaya pembuatan KTP.
  5. Tunggu sampai KTP Anda selesai dibuat.
  6. Ambil KTP Anda di kantor desa atau kantor kecamatan setelah selesai.

Setelah itu, Anda bisa menggunakan KTP Anda untuk melakukan berbagai hal, seperti mendaftarkan diri di sekolah, mendaftarkan SIM, dan lain-lain.

Kesimpulan

Harga bikin KTP di Indonesia pada tahun 2021 adalah sekitar Rp120.000 hingga Rp200.000. Namun, biaya ini bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah tergantung dari wilayah Anda. Untuk bisa membuat KTP, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran, dan lain-lain. Selain itu, Anda juga harus mengikuti prosedur pembuatan KTP di kantor desa atau di kantor kecamatan terdekat.