SIM A (Surat Izin Mengemudi Kelas A) adalah jenis SIM tertinggi yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan (Dephub) di Indonesia. SIM A ini memungkinkan pemiliknya untuk mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil, truk hingga bus. Untuk memiliki SIM A, anda harus memenuhi persyaratan tertentu dan menanggung biaya biaya tertentu untuk proses pembuatannya.
Persyaratan Membuat SIM A
Untuk membuat SIM A, anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki usia minimal 16 tahun;
- Berpenampilan rapih dan sopan;
- Berbadan sehat;
- Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter;
- Memiliki KTP asli;
- Memiliki surat pernyataan dari orang tua atau wali;
- Memiliki pas foto ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar;
- Memiliki hasil ujian teori dan praktek yang baik;
- Memiliki biaya pembuatan SIM A.
Biaya Pembuatan SIM A
Jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM A di Indonesia berbeda-beda di tiap daerah. Namun rata-rata biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000. Biaya ini terdiri dari biaya administrasi dan biaya ujian teori dan praktek.
Biaya administrasi sendiri terdiri dari biaya untuk pembuatan ID Card dan biaya untuk pembuatan SIM A. Biaya untuk pembuatan ID Card berkisar antara Rp. 25.000 hingga Rp. 50.000. Sedangkan biaya untuk pembuatan SIM A berkisar antara Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000.
Biaya untuk ujian teori dan praktek juga berbeda-beda di tiap daerah. Di Jakarta, biaya untuk ujian teori berkisar antara Rp. 350.000 hingga Rp. 400.000, sedangkan biaya untuk ujian praktek berkisar antara Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000.
Prosedur Membuat SIM A
Untuk membuat SIM A, anda harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang terdekat dengan anda;
- Membayar biaya administrasi dan biaya ujian teori dan praktek;
- Mengerjakan ujian teori;
- Mengikuti ujian praktek di aula ujian;
- Menerima SIM A jika lulus ujian.
Perhatian!
Pastikan anda memiliki persyaratan yang lengkap sebelum membuat SIM A. Jika anda tidak memenuhi persyaratan, maka anda tidak akan lulus ujian dan biaya yang anda keluarkan akan sia-sia.
Kesimpulan
Biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM A di Indonesia berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000. Biaya ini terdiri dari biaya administrasi dan biaya ujian teori dan praktek. Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dephub dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar bisa lulus ujian SIM A. Jangan lupa untuk berhati-hati agar biaya yang anda keluarkan tidak sia-sia.
Cek Harga
- Biaya Memperpanjang SIM di Indonesia Mengurus sim di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa bagi penduduk negara ini. Sebagai penduduk, kita harus memiliki sim yang…
- Berapa Biaya Pendaftaran SBMPTN 2023? Pendaftaran Sistem Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2023 akan dibuka pada bulan April 2023. SBMPTN adalah salah satu…
- Biaya Mengurus SIM di Indonesia Memiliki SIM adalah suatu keharusan bagi setiap warga negara yang ingin memiliki kendaraan dan berkendara di jalanan. Di Indonesia, setiap…
- Biaya Ganti Warna STNK di Indonesia Ganti warna STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah proses mengganti warna kendaraan yang terdaftar di Lembaga Administrasi Kendaraan Bermotor…
- Biaya Perpanjang STNK Motor: Semua yang Perlu Anda Ketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting untuk memiliki kendaraan di Indonesia. STNK menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki oleh…
- Biaya Pembuatan SIM A 2023 SIM A adalah Surat Izin Mengemudi kelas A yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan pada tahun 2023. SIM kelas A diperlukan…
- Biaya Pembuatan SIM 2023: Berapa Sih Biayanya? SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Di Indonesia, SIM…
- Biaya untuk Membuat SIM C Baru Kendaraan bermotor saat ini sudah menjadi salah satu moda transportasi yang paling populer di Indonesia. Jika Anda memiliki kendaraan bermotor,…
- Biaya STNK Baru Apa itu STNK? STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK merupakan salah satu dokumen administrasi dasar yang harus dimiliki oleh…
- Biaya Membuat SIM A 2023 Membicarakan tentang biaya membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) A 2023, pastinya tidak ada yang tahu. Itu karena, biaya membuat SIM…
- Biaya Urus STNK Hilang Tahun 2023 Tahun 2023 adalah salah satu tahun penting untuk mempersiapkan persyaratan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Pemerintah telah memberlakukan…
- Berapa Biaya Ganti Plat Mobil? Memiliki mobil merupakan impian bagi banyak orang. Mobil menjadi alat transportasi yang cukup luas penggunaannya. Hal ini menyebabkan banyaknya orang…
- Biaya Membuat SIM C di Indonesia Kamu pasti sudah sering mendengar tentang SIM C, atau Surat Izin Mengemudi. SIM C (atau SIM C1) adalah salah satu…
- Biaya Perpanjang SIM C 2016 Memiliki SIM merupakan salah satu syarat penting untuk dapat berkendara di jalan raya. Jika kamu ingin tetap bisa menggunakan SIM…
- Biaya surat keterangan sehat yang perlu Anda ketahui Biaya surat keterangan sehat dapat menjadi salah satu biaya yang perlu Anda ketahui. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis surat…
- Biaya Pembuatan Plat Nomor: Berapa Biayanya? Berbicara tentang biaya pembuatan plat nomor, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk memiliki plat nomor resmi.…
- Berapa Biaya Perpanjang SKCK? SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang diperlukan untuk melakukan berbagai hal seperti membuat paspor, membuat NPWP, atau melamar…
- Biaya Perpanjang SIM B2 Umum SIM B2 merupakan salah satu jenis SIM yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan (Dephub) di Indonesia. Keberadaan SIM B2 ditujukan untuk…
- Biaya Pendaftaran UM UNDIP 2023 Universitas Diponegoro (UNDIP) adalah salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia. UNDIP adalah sebuah universitas berkelas dunia dengan reputasi…
- Biaya Surat Kuasa Notaris - Apa yang Perlu Anda Ketahui? Jika Anda memerlukan surat kuasa notaris, maka pasti Anda tertarik untuk mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan. Sebagai pemegang ijazah…