Biaya Membuat STNK Hilang

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan seseorang atas sebuah kendaraan. Selain itu, STNK juga digunakan sebagai syarat utama agar kendaraan bisa melalui pemeriksaan kendaraan bermotor (PKB). Karena itu, STNK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Tapi, terkadang STNK bisa saja hilang. Hal ini tentunya membuat pemilik kendaraan bingung. Apalagi jika STNK tersebut sudah lama hilang, tentunya pemilik kendaraan harus mengurus pembuatan ulang STNK tersebut. Namun perlu diingat, biaya yang dibutuhkan untuk membuat STNK hilang tidak sama dengan biaya pembuatan ulang STNK. Berikut adalah biaya yang dibutuhkan untuk membuat STNK hilang.

Biaya Pembuatan STNK Hilang

Biaya yang dibutuhkan untuk membuat STNK hilang cukup besar. Biaya ini bergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Beberapa jenis kendaraan seperti motor, mobil, bus, truk, dan sebagainya memiliki biaya yang berbeda untuk membuat STNK hilang.

Untuk membuat STNK hilang, pemilik kendaraan harus mengurus surat-surat yang diperlukan. Salah satu surat yang harus diserahkan adalah Surat Keterangan Hilang (SKH), yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Biasanya, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus SKH ini cukup mahal, bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Selain itu, pemilik juga harus membayar biaya administrasi dan biaya asuransi dari kendaraan tersebut.

Selain biaya-biaya tersebut, pemilik juga harus menyediakan beberapa dokumen penting. Dokumen penting tersebut antara lain kartu identitas diri, fotokopi KTP, fotokopi STNK lama, fotokopi bukti pemilikan kendaraan, dan fotokopi bukti pembayaran PKB. Dengan semua dokumen tersebut, pemilik kendaraan bisa mengurus pembuatan STNK hilang.

Cara Mengurus Pembuatan STNK Hilang

Mengurus pembuatan STNK hilang tidaklah sulit, asalkan pemilik kendaraan bisa menyiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan. Pertama, pemilik kendaraan harus mengurus SKH di pemerintah setempat. Setelah mendapatkan SKH, pemilik kendaraan bisa mengurus pembuatan STNK hilang di kantor penerbit STNK. Biasanya, biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK hilang ini akan ditagihkan oleh penerbit STNK.

Selain itu, pemilik juga harus menyerahkan dokumen yang diminta oleh penerbit STNK. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi STNK lama, fotokopi bukti pemilikan kendaraan, dan fotokopi bukti pembayaran PKB. Setelah semua dokumen dan biaya yang dibutuhkan diserahkan, pemilik kendaraan bisa meminta penerbit STNK untuk segera mencetak STNK baru.

Perhatian yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan sebelum membuat STNK hilang. Pertama, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa SKH yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat masih berlaku. Selain itu, pemilik juga harus memastikan bahwa dokumen yang diserahkan kepada penerbit STNK lengkap. Jika ada dokumen yang kurang, maka pembuatan STNK hilang bisa tertunda sampai dokumen yang kurang tersebut disediakan.

Kedua, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya-biaya yang dibutuhkan untuk membuat STNK hilang. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya SKH, biaya administrasi, dan biaya asuransi. Jika pemilik kendaraan tidak dapat membayar biaya-biaya tersebut, maka pembuatan STNK hilang bisa tertunda.

Kesimpulan

Membuat STNK hilang memang tidak mudah. Pemilik kendaraan harus mengurus surat-surat yang diperlukan dan membayar biaya-biaya yang dibutuhkan. Namun, jika semua persyaratan terpenuhi, maka pemilik kendaraan bisa mendapatkan STNK baru dengan mudah.