Biaya Untuk Mengajukan SKCK Tahun 2023

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang merupakan syarat mutlak bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan berbagai macam aktivitas, termasuk kegiatan pengajuan pekerjaan ataupun pengurusan visa. Oleh karena itu, tak heran jika banyak orang yang bertanya seputar biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan SKCK.

Untuk tahun 2023, biaya yang harus disiapkan oleh pemohon untuk mengajukan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000. Biaya yang harus dibayarkan lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2021 hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000. Biaya ini bisa dibayarkan melalui ATM, ataupun melalui transfer bank.

Biaya pengajuan SKCK tahun 2023 ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun terkadang ada pihak-pihak yang mengenakan tarif lebih tinggi dari tarif standar. Oleh karena itu, pemohon harus berhati-hati dan memastikan biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Selain biaya pengajuan SKCK, pemohon juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan wajib. Persyaratan wajib yang harus disiapkan diantaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akte Kelahiran, dan fotokopi Surat Keterangan Domisili.

Selain persyaratan wajib, pemohon juga mempersiapkan beberapa persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan tersebut diantaranya adalah fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi Akte Perceraian, fotokopi Surat Keterangan Lulus atau Rapor, dan lain sebagainya.

Setelah semua persyaratan disiapkan, pemohon bisa langsung menuju ke kantor Polres terdekat untuk menyerahkan berkas persyaratan. Pemohon juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedur yang harus dilakukan diantaranya melakukan verifikasi data dan mengisi formulir pengajuan.

Setelah prosedur selesai, SKCK akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat pemohon. Pemohon juga bisa mengambil SKCK sendiri di kantor Polres terdekat. Jadi, pastikan bahwa alamat yang tercantum di formulir pengajuan SKCK sudah benar dan valid.

Itulah informasi berkenaan dengan biaya yang harus disiapkan untuk mengajukan SKCK tahun 2023. Biaya yang harus disiapkan adalah sebesar Rp. 30.000. Selain biaya, pemohon juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan wajib dan persyaratan tambahan. Jadi, pastikan bahwa semua persyaratan telah disiapkan dan lengkap sebelum mengajukan SKCK.

Kesimpulan

Biaya yang harus disiapkan untuk mengajukan SKCK tahun 2023 adalah sebesar Rp.30.000. Selain biaya, pemohon juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan wajib dan tambahan. Jadi, pastikan semua persyaratan telah dibawa dan lengkap sebelum mengajukan SKCK.