BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program kesehatan, program ketenagakerjaan, program pensiun, dan program kecelakaan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS adalah biaya iuran.
Biaya iuran adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap orang untuk menjadi anggota BPJS. Biaya iuran ini dibagi menjadi berbagai kelas sesuai dengan kategori masing-masing orang. Biaya iuran BPJS kelas 3 adalah biaya iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja atau wiraswasta.
Biaya Iuran BPJS Kelas 3
Biaya iuran BPJS kelas 3 adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pekerja atau wiraswasta. Biaya ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu biaya iuran dari pekerja dan biaya iuran dari wiraswasta. Biaya iuran dari pekerja adalah sebesar 4 persen dari pendapatan pekerja dan biaya iuran dari wiraswasta adalah sebesar 5 persen dari pendapatan wiraswasta.
Biaya iuran BPJS kelas 3 untuk pekerja adalah sebesar Rp. 151.250 per bulan. Namun, jika pekerja memiliki istri dan anak, maka biaya iuran menjadi lebih mahal. Jika pekerja memiliki istri, maka biaya iuran menjadi Rp. 202.500 per bulan. Sedangkan jika pekerja memiliki anak, maka biaya iuran menjadi Rp. 253.750 per bulan.
Sementara itu, biaya iuran BPJS kelas 3 untuk wiraswasta adalah sebesar Rp. 202.500 per bulan. Namun, jika wiraswasta memiliki istri dan anak, maka biaya iuran menjadi lebih mahal. Jika wiraswasta memiliki istri, maka biaya iuran menjadi Rp. 253.750 per bulan. Sedangkan jika wiraswasta memiliki anak, maka biaya iuran menjadi Rp. 305.000 per bulan.
Ketentuan Pembayaran
Untuk membayar biaya iuran BPJS kelas 3, maka para pekerja dan wiraswasta harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini berlaku untuk semua orang yang ingin menjadi anggota BPJS kelas 3. Pertama, para pekerja dan wiraswasta harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di kantor BPJS terdekat. Setelah pendaftaran berhasil, mereka harus mengisi formulir yang disediakan oleh BPJS dan membayar biaya iuran.
Kedua, para pekerja dan wiraswasta harus membayar biaya iuran secara berkala. Biaya iuran yang harus dibayarkan adalah biaya iuran yang telah ditentukan oleh BPJS. Para pekerja dan wiraswasta harus membayar biaya iuran dengan cara transfer ke rekening bank yang telah disediakan oleh BPJS. Setelah membayar biaya iuran, para pekerja dan wiraswasta harus melakukan konfirmasi pembayaran ke kantor BPJS terdekat.
Manfaat BPJS Kelas 3
Manfaat yang diberikan oleh BPJS kelas 3 adalah sebagai berikut. Pertama, anggota BPJS kelas 3 dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS. Layanan yang disediakan oleh BPJS meliputi layanan rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan kesehatan lainnya. Kedua, anggota BPJS kelas 3 juga berhak mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan lainnya.
Ketiga, anggota BPJS kelas 3 berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 900.000 jika mengalami kecelakaan kerja. Keempat, anggota BPJS kelas 3 juga berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 1.000.000 jika meninggal dunia. Bantuan dana ini akan diberikan oleh BPJS kepada keluarga yang ditinggalkan oleh anggota BPJS kelas 3.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa biaya iuran BPJS kelas 3 adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh pekerja dan wiraswasta untuk menjadi anggota BPJS. Biaya iuran ini dibagi menjadi biaya iuran dari pekerja dan biaya iuran dari wiraswasta. Biaya iuran ini berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh pekerja atau wiraswasta. Selain itu, para pekerja dan wiraswasta juga harus membayar biaya iuran secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menjadi anggota BPJS kelas 3, maka para pekerja dan wiraswasta dapat menikmati berbagai manfaat yang disediakan oleh BPJS.