Biaya KPR Apa Saja?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membeli rumah. Sudah banyak orang yang memanfaatkan kredit ini untuk memiliki rumah. Namun, sebelum mengajukan KPR, ada baiknya Anda mengetahui apa saja biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga Anda tidak akan terkejut saat akan membayar biaya tersebut.

Apa Saja Biaya KPR?

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan KPR adalah biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi rumah, biaya biaya notaris, dan biaya lain yang terkait dengan proses pembelian rumah. Berikut ini adalah detail biaya-biaya tersebut.

Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang harus Anda bayarkan kepada bank yang Anda pilih untuk mengajukan KPR. Biaya ini biasanya dikenakan untuk biaya sewa amanah atau jasa yang diberikan oleh bank untuk memfasilitasi proses pengajuan KPR Anda. Biaya ini biasanya sekitar 0,5% sampai 2% dari nilai KPR Anda. Jadi, jika Anda akan mengajukan KPR sebesar Rp 200 juta, maka biaya administrasi yang harus Anda bayarkan adalah antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.

Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang harus dibayarkan kepada bank untuk mengawasi KPR Anda. Biaya ini biasanya sekitar 1% sampai 2% dari nilai KPR Anda. Jadi, jika Anda akan mengajukan KPR sebesar Rp 200 juta, maka biaya provisi yang harus Anda bayarkan adalah antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

Biaya Asuransi Rumah

Biaya asuransi rumah adalah biaya yang harus dibayarkan untuk membeli asuransi rumah. Asuransi rumah ini digunakan untuk melindungi rumah Anda dari risiko yang mungkin terjadi, seperti bencana alam atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor luar. Biaya asuransi ini biasanya sekitar 0,5% sampai 1% dari nilai KPR Anda. Jadi, jika Anda akan mengajukan KPR sebesar Rp 200 juta, maka biaya asuransi yang harus Anda bayarkan adalah antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Biaya Notaris

Biaya notaris adalah biaya yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa notaris saat Anda akan menandatangani akta jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya sekitar 0,5% sampai 2% dari nilai KPR Anda. Jadi, jika Anda akan mengajukan KPR sebesar Rp 200 juta, maka biaya notaris yang harus Anda bayarkan adalah antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.

Biaya Lainnya

Selain biaya-biaya di atas, ada juga biaya lain yang harus Anda bayarkan saat mengajukan KPR. Biaya ini bervariasi tergantung pada bank yang Anda pilih dan lokasi rumah yang akan Anda beli. Namun secara umum, biaya ini biasanya sekitar 0,5% sampai 3% dari nilai KPR. Jadi, jika Anda akan mengajukan KPR sebesar Rp 200 juta, maka biaya lain yang harus Anda bayarkan adalah antara Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

Kesimpulan

Biaya untuk mengajukan KPR adalah biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi rumah, biaya biaya notaris, dan biaya lain yang terkait dengan proses pembelian rumah. Biaya-biaya ini bervariasi tergantung pada bank yang Anda pilih dan lokasi rumah yang akan Anda beli. Jadi, pastikan Anda memahami seluruh biaya yang harus dikeluarkan sebelum mengajukan KPR.