Berapa Biaya Membuat NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan nomor yang unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada semua Wajib Pajak di Indonesia. NPWP diperlukan untuk mengatur dan mengikuti peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. NPWP dibutuhkan untuk mencatat pembayaran pajak, memastikan bahwa pajak telah dibayarkan secara tepat waktu, dan mencegah kegiatan pencucian uang. Jadi, berapa biaya membuat NPWP?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), biaya yang dikenakan untuk membuat NPWP adalah Rp35.000. Biaya ini termasuk biaya administrasi dan biaya pemrosesan. NPWP dapat dibeli secara online melalui portal e-Filing di situs web DJP, atau dibeli melalui kantor cabang DJP yang beroperasi di seluruh Indonesia. Pembelian NPWP dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang DJP, melalui telpon, atau melalui agen pembayaran yang diakui oleh DJP.

Sebelum membeli NPWP, Anda harus membuat akun di portal e-Filing DJP. Akun ini akan digunakan untuk mengakses situs web DJP dan untuk melakukan pembayaran melalui agen pembayaran yang diakui oleh DJP. Setelah membuat akun, Anda dapat membeli NPWP melalui portal e-Filing DJP. Untuk membeli, Anda harus memasukkan informasi yang diperlukan, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data lain yang diminta oleh DJP. Setelah pembelian selesai, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang ditentukan di formulir pembelian NPWP.

Setelah pembelian NPWP selesai, Anda harus mengirimkan bukti pembelian NPWP ke DJP untuk mendapatkan NPWP. Bukti pembelian ini dapat berupa tagihan yang diterima dari agen pembayaran atau bukti transfer dari bank. Setelah DJP menerima bukti pembelian NPWP, Anda akan menerima NPWP dalam waktu 2-3 hari kerja. Jika Anda tidak menerima NPWP dalam jangka waktu tersebut, Anda dapat menghubungi DJP melalui portal e-Filing untuk menanyakan status pembelian.

Selain biaya untuk membeli NPWP, Anda juga akan dikenakan biaya untuk pembuatan dokumen lain yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengaktifan NPWP. Biaya ini biasanya antara Rp50.000 hingga Rp100.000, tergantung pada jenis dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengaktifan NPWP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Domisili, Surat Ijin Usaha, dan Surat Izin Kerja.

Selain biaya yang dikenakan oleh DJP untuk pembelian dan pengaktifan NPWP, ada biaya lain yang dapat dikenakan untuk memproses NPWP. Ini termasuk biaya notaris dan biaya untuk mengurus surat-surat yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang diperlukan dan jumlah biaya yang dikenakan oleh notaris. Biaya ini harus dibayarkan kepada notaris yang bertanggung jawab untuk memproses dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP.

Kesimpulan

Biaya membuat NPWP tergantung pada berbagai faktor, seperti biaya yang dikenakan oleh DJP untuk pembelian dan pengaktifan NPWP, biaya notaris, dan biaya lain yang dapat dikenakan untuk memproses NPWP. Biaya untuk membeli NPWP adalah Rp35.000, sedangkan biaya lainnya bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang diperlukan dan jumlah biaya yang dikenakan oleh notaris. Dengan demikian, biaya total yang dibutuhkan untuk membuat NPWP dapat bervariasi antara Rp35.000 hingga Rp150.000, tergantung pada jenis dokumen yang diperlukan dan biaya yang dikenakan oleh notaris.