Biaya untuk Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi informasi tentang kepolisian yang terkait dengan seseorang. SKCK dikeluarkan oleh Polri berdasarkan permohonan dari pemohon. Berikut ini adalah biaya untuk membuat SKCK.

Biaya SKCK di Polres

Biaya untuk membuat SKCK di Polres cukup murah, hanya sekitar Rp. 10.000. Namun, biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi polres dimana anda melakukan pengajuan SKCK. Untuk pengajuan SKCK di Polres, anda harus menyiapkan fotokopi KTP dan fotokopi KK dan juga mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Polres.

Biaya SKCK di Polsek

Biaya untuk membuat SKCK di Polsek lebih mahal dibandingkan di Polres, biayanya sekitar Rp. 15.000. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKCK di Polsek sama dengan di Polres, yaitu fotokopi KTP dan KK, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Polsek.

Biaya SKCK Online

Selain melakukan pengajuan SKCK di Polres atau Polsek, anda juga bisa membuat SKCK secara online. Untuk membuat SKCK secara online, anda harus menyiapkan kamera digital atau smartphone untuk mengambil gambar foto dan juga mengisi formulir pengajuan SKCK secara online. Biaya untuk membuat SKCK secara online cukup mahal, yaitu sekitar Rp. 50.000.

Biaya SKCK Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Biaya untuk membuat SKCK di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) jauh lebih mahal dibandingkan membuat SKCK di Polres atau Polsek, biayanya mencapai Rp. 100.000. Selain biaya yang tinggi, persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKCK di POLRI juga lebih banyak dibandingkan di Polres atau Polsek. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP dan KK, fotokopi Surat Keterangan Pindah Wilayah, fotokopi Surat Keterangan Belum Pernah Melanggar Hukum, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh POLRI.

Biaya SKCK di Kantor Imigrasi

Biaya untuk membuat SKCK di Kantor Imigrasi juga cukup mahal, yaitu sekitar Rp. 100.000. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKCK di Kantor Imigrasi adalah menyiapkan fotokopi KTP dan KK, fotokopi Surat Keterangan Pindah Wilayah, fotokopi Surat Keterangan Belum Pernah Melanggar Hukum, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi.

Biaya SKCK di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Biaya untuk membuat SKCK di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) cukup murah, hanya sekitar Rp. 25.000. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKCK di LSM adalah menyiapkan fotokopi KTP dan KK, fotokopi Surat Keterangan Pindah Wilayah, fotokopi Surat Keterangan Belum Pernah Melanggar Hukum, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh LSM.

Biaya SKCK di Instansi Pemerintah

Biaya untuk membuat SKCK di Instansi Pemerintah juga cukup mahal, yaitu sekitar Rp. 100.000. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKCK di Instansi Pemerintah adalah menyiapkan fotokopi KTP dan KK, fotokopi Surat Keterangan Pindah Wilayah, fotokopi Surat Keterangan Belum Pernah Melanggar Hukum, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Instansi Pemerintah.

Kesimpulan

Biaya untuk membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada lokasi dimana anda melakukan pengajuan SKCK. Biaya untuk membuat SKCK di Polres cukup murah, hanya sekitar Rp. 10.000. Di Polsek biayanya sekitar Rp. 15.000. Biaya untuk membuat SKCK secara online cukup mahal, yaitu sekitar Rp. 50.000. Biaya untuk membuat SKCK di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kantor Imigrasi, dan Instansi Pemerintah cukup mahal, yaitu sekitar Rp. 100.000. Biaya untuk membuat SKCK di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) cukup murah, hanya sekitar Rp. 25.000.