Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang diperlukan untuk melakukan berbagai hal seperti membuat paspor, membuat NPWP, atau melamar pekerjaan. SKCK ini harus dipersiapkan pada awalnya karena biasanya berlaku selama 5 tahun. Seiring berjalannya waktu, SKCK akan habis masa berlakunya dan harus diperpanjang. Tapi, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SKCK?

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, biaya perpanjang SKCK bervariasi tergantung dari daerah tempat pemohon berada. Di daerah Jakarta, biaya perpanjang SKCK adalah Rp. 60.000. Namun, di daerah lainnya, biaya perpanjang SKCK mungkin berbeda. Sebagai contoh, di daerah Jawa Barat, biaya perpanjang SKCK adalah Rp. 70.000.

Biaya perpanjang SKCK juga bisa berubah-ubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya untuk mengetahui jumlah biaya yang harus dikeluarkan, pemohon harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang di daerahnya. Pemohon juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan sebelum memasuki kantor kepolisian setempat untuk melakukan proses perpanjangan.

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Untuk melakukan proses perpanjangan SKCK, pemohon harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemohon adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP asli
  • Fotokopi KK asli
  • Fotokopi SKCK asli yang akan diperpanjang
  • Pas foto berwarna 3×4 cm (2 lembar)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan dari pejabat yang berwenang jika pemohon adalah PNS atau TNI/Polri

Dengan memenuhi persyaratan di atas, pemohon sudah bisa masuk ke kantor kepolisian setempat untuk mengurus perpanjang SKCK. Di sana, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000 untuk perpanjang SKCK.

Langkah-Langkah Perpanjangan SKCK

Setelah mempersiapkan semua persyaratan, pemohon bisa langsung pergi ke kantor kepolisian setempat untuk mengurus perpanjangan SKCK. Di sana, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000. Berikut langkah-langkah perpanjangan SKCK yang harus dilakukan oleh pemohon:

  1. Pemohon datang ke kantor kepolisian setempat dengan membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di kantor kepolisian tersebut.
  3. Petugas akan memeriksa berkas-berkas yang diberikan oleh pemohon.
  4. Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000 untuk melakukan proses perpanjangan SKCK.
  5. Petugas akan mengeluarkan Surat Keterangan Penggantian SKCK (SKP-SKCK) yang berisi jangka waktu berlaku SKCK yang baru.

Setelah itu, SKCK yang lama akan ditandatangani oleh petugas dan diganti dengan SKP-SKCK yang baru. SKP-SKCK ini lah yang nantinya akan dipergunakan oleh pemohon untuk melakukan berbagai keperluan, seperti membuat paspor, melamar pekerjaan, atau membuat NPWP.

Kesimpulan

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan berbagai keperluan. SKCK ini berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah itu. Biaya perpanjang SKCK bervariasi tergantung dari daerah tempat pemohon berada. Pemohon harus mempersiapkan beberapa persyaratan sebelum memasuki kantor kepolisian setempat untuk melakukan proses perpanjangan.

Kesimpulan

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus dipersiapkan pada awalnya dan harus diperpanjang setelah 5 tahun. Biaya perpanjang SKCK bervariasi tergantung dari daerah tempat pemohon berada. Pemohon harus mempersiapkan beberapa persyaratan sebelum memasuki kantor kepolisian setempat untuk melakukan proses perpanjangan.