Biaya Balik Nama STNK – Semua yang Perlu Anda Ketahui

Memiliki kendaraan bermotor memang menyenangkan. Namun, jika Anda ingin menggunakan kendaraan bermotor tersebut di jalan raya, maka Anda harus mengurus STNK dari pemerintah. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah suatu dokumen yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik resmi dari kendaraan bermotor tersebut. Tanpa STNK, Anda tidak dapat menggunakan kendaraan Anda di jalan raya.

Ketika Anda membeli kendaraan bermotor, maka nama yang tercantum dalam dokumen STNK adalah nama pembeli. Namun, kadang-kadang, ada situasi di mana Anda ingin mengganti nama pemilik STNK. Dalam situasi seperti ini, Anda harus melakukan proses yang disebut “balik nama STNK.”

Apa yang Dilakukan Saat Balik Nama STNK?

Balik nama STNK adalah proses di mana Anda mengganti nama yang tercantum dalam dokumen STNK. Ketika Anda membeli kendaraan bermotor, maka dokumen STNK yang diberikan akan berisi nama pembeli. Namun, setelah Anda melakukan proses balik nama STNK, maka nama pembeli di dokumen STNK akan diganti dengan nama Anda.

Proses balik nama STNK dimulai dengan mengurus pergantian nama di kantor pembuat dokumen STNK. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pergantian nama dan menyerahkan dokumen pendukung lainnya, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Jika semua syarat telah dipenuhi, maka pihak pengurusan STNK akan melakukan proses balik nama STNK.

Berapa Biaya Balik Nama STNK?

Biaya balik nama STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Kendaraan roda empat biasanya memerlukan biaya lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda dua. Biaya balik nama juga akan berbeda tergantung pada pemerintah daerah tempat Anda tinggal.

Sebagai contoh, untuk kendaraan roda empat, biaya balik nama STNK di Jakarta berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000. Sementara untuk kendaraan roda dua, biaya balik nama STNK berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Biaya balik nama STNK ini biasanya sudah termasuk biaya untuk pembuatan ulang STNK.

Apakah Harus Dilakukan Balik Nama STNK?

Balik nama STNK adalah proses yang harus dilakukan jika Anda ingin mengganti nama pemilik STNK. Proses ini tidak boleh diabaikan karena nama pemilik STNK yang tidak sesuai dengan nama yang tercatat di KTP akan membuat Anda terkena sanksi atau bahkan ditangkap oleh pihak berwajib.

Selain itu, tanpa balik nama STNK, Anda tidak akan dapat memiliki asuransi yang sah untuk kendaraan Anda. Ini karena asuransi kendaraan hanya berlaku untuk pemilik yang tercatat di dokumen STNK. Jadi, jika Anda ingin memiliki asuransi yang sah untuk kendaraan Anda, maka Anda harus melakukan balik nama STNK terlebih dahulu.

Apakah Pembuatan Ulang STNK Harus Dilakukan?

Setelah proses balik nama STNK selesai, maka Anda harus membuat ulang STNK tersebut. Pembuatan ulang STNK bertujuan untuk memastikan bahwa STNK yang baru memiliki informasi yang benar tentang pemiliknya. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa STNK yang dibuat telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Biaya pembuatan ulang STNK juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Sebagai contoh, untuk kendaraan roda empat, biaya pembuatan ulang STNK di Jakarta berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Sementara untuk kendaraan roda dua, biaya pembuatan ulang STNK berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Bagaimana Proses Balik Nama STNK?

Proses balik nama STNK cukup mudah. Yang pertama, Anda harus mengurus pergantian nama di kantor pembuat dokumen STNK. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pergantian nama dan menyerahkan dokumen pendukung lainnya, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain.

Setelah semua syarat telah dipenuhi, maka pihak pengurusan STNK akan melakukan proses balik nama STNK. Selanjutnya, Anda harus membuat ulang STNK tersebut agar informasi yang tercantum di dokumen STNK sesuai dengan data yang benar.

Kesimpulan

Balik nama STNK adalah proses yang harus dilakukan jika Anda ingin mengganti nama yang tercantum di dokumen STNK. Proses ini dimulai dengan mengurus pergantian nama di kantor pembuat dokumen STNK. Biaya balik nama STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Setelah proses balik nama STNK selesai, maka Anda harus membuat ulang STNK tersebut agar informasi yang tercantum di dokumen STNK sesuai dengan data yang benar.