Biaya Bikin SKCK 2023: Apa yang Harus Anda Siapkan?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK adalah salah satu syarat administrasi yang diperlukan untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, ataupun untuk tujuan lainnya. Bagi anda yang ingin membuat SKCK, berikut adalah informasi tentang biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di tahun 2023.

Berapa Biaya Bikin SKCK 2023?

Biaya bikin SKCK yang harus anda keluarkan dalam tahun 2023 adalah sebesar Rp. 120.000,-. Biaya ini akan mencakup biaya administrasi dan biaya pembuatan SKCK. Walaupun dikenakan biaya tinggi, tetapi biaya tersebut sudah dianggap cukup murah dibandingkan biaya yang dikenakan pada tahun sebelumnya yaitu Rp. 150.000,-.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Bikin SKCK 2023

Untuk membuat SKCK di tahun 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus menyertakan fotokopi KTP yang telah dilegalisir. Ketiga, pemohon harus menyertakan fotokopi akte kelahiran atau surat nikah jika sudah berkeluarga. Keempat, pemohon harus menyertakan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar. Terakhir, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan.

Langkah-Langkah untuk Bikin SKCK 2023

Setelah anda memenuhi semua persyaratan diatas, berikut adalah langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk membuat SKCK di tahun 2023. Pertama, anda harus mengunjungi Kantor Kepolisian Daerah terdekat dan menyerahkan semua persyaratan yang telah disebutkan diatas. Kedua, petugas di Kantor Kepolisian Daerah akan mengecek kelengkapan berkas yang anda serahkan. Ketiga, jika berkas anda lengkap, petugas akan mengeluarkan Nomor Registrasi SKCK dan akan memberitahukan kepada anda untuk mengambil SKCK pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Keterangan Tambahan yang Harus Diketahui

Ada beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum anda membuat SKCK di tahun 2023. Pertama, anda harus menyertakan fotokopi KTP yang telah dilegalisir. Kedua, petugas Kepolisian akan meminta anda untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Ketiga, anda harus menunggu sekitar 1 minggu untuk mendapatkan SKCK yang telah dibuat. Terakhir, anda harus membayar biaya bikin SKCK sebesar Rp. 120.000,-.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk membuat SKCK di tahun 2023 anda harus menyiapkan biaya sebesar Rp. 120.000,-. Selain itu, anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian. Jika anda telah memenuhi persyaratan tersebut, anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk membuat SKCK.

Kesimpulan

Untuk membuat SKCK di tahun 2023, anda harus menyiapkan biaya sebesar Rp. 120.000,- dan memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pihak Kepolisian. Selain itu, anda juga harus mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk dapat membuat SKCK.