Buat Akta Kelahiran, Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Kelahiran anak adalah momen yang begitu berharga bagi para orang tua. Tentu saja, kelahiran anak merupakan hal yang sangat diharapkan oleh pasangan suami istri. Namun, terkadang, dalam menyambut kelahiran anak, orang tua harus menyiapkan biaya yang tak sedikit. Salah satu biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya buat akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti resmi atas kelahiran seorang anak. Melalui akta kelahiran, anak akan mendapatkan identitas resmi. Dengan adanya akta kelahiran, anak tersebut bisa memiliki hak-hak sebagai warga negara Indonesia. Akta kelahiran ini juga berguna saat anak tersebut akan mengurus berbagai macam hal, seperti surat izin mengemudi, paspor, dan lain sebagainya.

Karena pentingnya akta kelahiran ini, maka pembuatannya pun membutuhkan biaya. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta kelahiran? Selengkapnya akan kami bahas pada artikel ini.

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Membuat Akta Kelahiran?

Menurut informasi yang diberikan oleh beberapa website resmi, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta kelahiran adalah Rp 30.000. Meskipun jumlahnya relatif tidak terlalu banyak, namun biaya ini tetap harus dikeluarkan, karena akta kelahiran merupakan bukti resmi atas kelahiran anak.

Biaya sebesar Rp 30.000 ini tidak mengikat, karena beberapa daerah mungkin menetapkan harga yang berbeda. Biasanya, biaya ini akan ditambah dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya administrasi dan biaya lainnya.

Ketika anda sudah membayar biaya untuk akta kelahiran, maka dokumen tersebut akan diberikan dalam hitungan hari. Jumlah hari yang dibutuhkan untuk proses pembuatan akta kelahiran ini juga berbeda-beda. Biasanya, dokumen akan dikeluarkan dalam waktu 2 sampai 3 hari.

Apa Saja yang Harus Diketahui Sebelum Membuat Akta Kelahiran?

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum anda membuat akta kelahiran. Berikut adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP Ayah dan Ibu
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Surat Persetujuan Dokter
  • Fotokopi Bukti Pembayaran BPJS

Selain itu, anda juga harus menyiapkan beberapa hal lainnya, seperti fotokopi surat izin menikah jika salah satu orang tuanya belum menikah secara sah, fotokopi akta kematian jika salah satu orang tua telah meninggal dunia, dan lain sebagainya.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan Akta Kelahiran?

Setelah anda mendapatkan akta kelahiran dari pihak kantor, maka anda harus segera mengurus dokumen tersebut. Anda harus mengurus akta kelahiran ini segera agar anak anda dapat memiliki identitas resmi. Dengan begitu, anak anda dapat memiliki hak-hak sebagai warga negara Indonesia.

Untuk mengurus akta kelahiran, anda harus melengkapi beberapa syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat ini bisa berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Surat Nikah, dan lain sebagainya. Setelah itu, anda harus mengurus akta kelahiran tersebut ke kantor kependudukan atau kantor kelurahan.

Apa Itu Pendaftaran Online Akta Kelahiran?

Pendaftaran online akta kelahiran adalah sebuah sistem yang memudahkan orang tua untuk membuat akta kelahiran anak secara online. Dengan adanya sistem ini, orang tua tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran secara manual. Cukup dengan melakukan pendaftaran online saja, maka akta kelahiran anak akan segera dibuat.

Untuk menggunakan sistem ini, anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat ini bisa berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Surat Nikah, dan lain sebagainya. Setelah itu, anda harus mengisi formulir pendaftaran online yang disediakan.

Setelah anda berhasil mengisi formulir pendaftaran online, maka anda harus menunggu hingga akta kelahiran tersebut selesai dibuat. Biasanya, akta kelahiran akan dikirimkan ke alamat anda dalam waktu 2 sampai 3 hari. Setelah itu, anda bisa mengurus akta kelahiran tersebut ke kantor kependudukan atau kantor kelurahan.

Kesimpulan

Akta kelahiran adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti resmi atas kelahiran seorang anak. Biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta kelahiran adalah Rp 30.000. Meskipun jumlahnya relatif tidak terlalu banyak, namun biaya ini tetap harus dikeluarkan, karena akta kelahiran merupakan bukti resmi atas kelahiran anak.

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum anda membuat akta kelahiran, seperti fotokopi KK, fotokopi KTP ayah dan ibu, fotokopi surat nikah, fotokopi surat persetujuan dokter, dan lain sebagainya. Selain itu, anda juga bisa membuat akta kelahiran secara online dengan melakukan pendaftaran online di situs resmi.