Biaya Buat SKCK, Berapa Biayanya?

Biaya buat SKCK memang tidak terlalu mahal, namun tetap saja anda harus membayar untuk mendapatkan SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dokumen ini bertujuan untuk mencatat dan membuktikan bahwa anda tidak melakukan suatu tindakan kriminal sehingga dapat menjadi salah satu syarat ketika anda hendak melamar pekerjaan ataupun sebagai persyaratan pembuatan paspor.

Berikut ini adalah informasi mengenai biaya buat SKCK, bagaimana cara membayar SKCK, dan bagaimana cara mendapatkan SKCK:

Biaya Buat SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, anda memerlukan biaya sebesar Rp 20.000. Jumlah tersebut merupakan biaya yang tetap yang harus anda bayarkan untuk mendapatkan SKCK. Jumlah biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pembuatan dokumen SKCK. Selain itu, anda juga harus membayar biaya cetak SKCK sebesar Rp 4.000. Dengan membayar biaya tersebut, anda sudah dapat memiliki SKCK.

Cara Membayar SKCK

Anda dapat membayar biaya SKCK dengan membawa uang tunai ke kantor polisi terdekat. Setelah itu anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Setelah itu anda akan diminta untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 20.000 dan Rp 4.000 (biaya cetak) kepada petugas yang bertugas. Setelah itu anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan tanda terima SKCK.

Cara Mendapatkan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, anda harus pergi ke kantor polisi terdekat. Di sana anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Setelah itu anda harus membayar biaya SKCK sebesar Rp 20.000 dan Rp 4.000 (biaya cetak). Setelah membayar biaya tersebut, anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan tanda terima SKCK. Setelah itu anda harus menunggu kurang lebih 5 hari kerja, dan anda akan menerima SKCK yang telah dicetak oleh petugas.

Cara Mendapatkan SKCK Secara Online

Untuk mendapatkan SKCK secara online, anda harus mengunjungi situs resmi Kepolisian Republik Indonesia. Di situs ini, anda akan menemukan fitur pembuatan SKCK secara online. Anda perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti foto, scan KTP, dan scan KK. Setelah itu anda akan diminta untuk membayar biaya SKCK sebesar Rp 20.000 dan Rp 4.000 (biaya cetak). Setelah pembayaran, anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan tanda terima SKCK. Setelah itu anda harus menunggu kurang lebih 5 hari kerja, dan anda akan menerima SKCK yang telah dicetak oleh petugas.

Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan SKCK

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar anda dapat mendapatkan SKCK. Pertama, anda harus membawa KTP asli dan foto berwarna ukuran 3×4. Kedua, anda harus membawa KK asli dan fotokopi KK. Ketiga, anda harus mengisi formulir pendaftaran SKCK. Keempat, anda harus membayar biaya SKCK sebesar Rp 20.000 dan Rp 4.000 (biaya cetak). Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, anda akan mendapatkan SKCK yang dicetak oleh petugas setelah kurang lebih 5 hari kerja.

Perbedaan Antara SKCK dan SKCK KTP

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan KTP. SKCK KTP adalah SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian dan diperlukan untuk mendapatkan KTP. Perbedaan utama antara SKCK dan SKCK KTP adalah bahwa SKCK KTP memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan SKCK biasa. SKCK KTP memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sedangkan SKCK biasa hanya memiliki masa berlaku selama 1 tahun.

Kesimpulan

Biaya buat SKCK tidak terlalu mahal, anda hanya perlu membayar Rp 20.000 dan Rp 4.000 (biaya cetak). Anda dapat membayar biaya tersebut dengan membawa uang tunai ke kantor polisi terdekat atau melalui situs resmi Kepolisian Republik Indonesia. Syarat-syarat untuk mendapatkan SKCK adalah anda harus membawa KTP asli, KK asli, foto ukuran 3×4, dan mengisi formulir pendaftaran SKCK. Setelah membayar biaya tersebut, anda harus menunggu kurang lebih 5 hari kerja untuk menerima SKCK yang telah dicetak oleh petugas. Perbedaan utama antara SKCK dan SKCK KTP adalah bahwa SKCK KTP memiliki masa berlaku selama 5 tahun, sedangkan SKCK biasa hanya memiliki masa berlaku selama 1 tahun.