Biaya e-Paspor adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon paspor baru. Biaya ini diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). E-Paspor merupakan versi elektronik dari paspor biasa. E-Paspor memiliki beberapa keuntungan seperti proses pembuatannya yang lebih cepat dan lebih mudah untuk dilacak. Ini juga lebih aman dan tahan lama daripada paspor biasa.
Mengingat pentingnya e-Paspor, biaya yang dikenakan untuk membuatnya pun cukup tinggi. Biaya e-Paspor akan berbeda-beda tergantung jenis dan lama masa berlakunya. Untuk tahun 2023, Kemenkumham telah menetapkan biaya e-Paspor sesuai dengan jenis dan masa berlakunya.
Biaya E-Paspor Dewasa Tahun 2023
Untuk e-Paspor dewasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 500.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Untuk masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 1.250.000. Jika Anda mencari e-Paspor dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun, maka biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 2.000.000.
Biaya E-Paspor Anak-Anak Tahun 2023
Untuk e-Paspor anak-anak, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 300.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Untuk masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 750.000. Jika Anda mencari e-Paspor dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun, maka biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 1.500.000.
Biaya E-Paspor Orang Tua Tahun 2023
Untuk e-Paspor orang tua, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 400.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Untuk masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 1.000.000. Jika Anda mencari e-Paspor dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun, maka biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 1.750.000.
Biaya E-Paspor Lainnya Tahun 2023
Selain biaya e-Paspor untuk orang dewasa, anak-anak, dan orang tua, Kemenkumham juga menetapkan biaya e-Paspor untuk warga negara asing yang akan tinggal di Indonesia. Biaya e-Paspor untuk warga negara asing adalah sebesar Rp. 2.500.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Untuk masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 5.000.000. Jika Anda mencari e-Paspor dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun, maka biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 7.500.000.
Cara Pembayaran
Untuk membayar biaya e-Paspor, Anda bisa melakukannya melalui bank atau lembaga pembayaran lainnya yang terdaftar di Kemenkumham. Anda juga bisa membayar biaya e-Paspor dengan menggunakan uang tunai atau kartu kredit. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai bukti pembayaran.
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan e-Paspor, Anda harus mengikuti beberapa prosedur yang ditentukan oleh Kemenkumham. Anda harus mengisi formulir pengajuan yang tersedia di website Kemenkumham. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk memvalidasi identitas Anda. Anda juga harus mengunggah foto digital terbaru sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkumham. Setelah semua dokumen terkirim, Anda harus menunggu persetujuan dari Kemenkumham.
Proses Pembuatan
Setelah persetujuan diterima, Anda akan menerima tanda pengenal elektronik (e-ID) yang berisi informasi tentang e-Paspor. Anda harus menyerahkan e-ID tersebut kepada petugas untuk memulai proses pembuatan e-Paspor. Proses pembuatan e-Paspor biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Setelah selesai, Anda akan menerima e-Paspor Anda melalui pos.
Kesimpulan
Biaya e-Paspor akan berbeda-beda tergantung jenis dan masa berlakunya. Untuk tahun 2023, Kemenkumham telah menetapkan biaya e-Paspor untuk orang dewasa, anak-anak, orang tua, dan warga negara asing. Untuk membayar biaya e-Paspor, Anda bisa melakukannya melalui bank atau lembaga pembayaran lainnya yang terdaftar di Kemenkumham. Setelah itu, Anda harus mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Kemenkumham untuk mengajukan e-Paspor. Proses pembuatan e-Paspor biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu.