Biaya Membuat Paspor 2016

Paspor adalah sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara saat bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, ketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor di tahun 2016 ini. Jumlah biaya yang harus dibayarkan juga dipengaruhi oleh jenis paspor yang Anda daftarkan. Ada berbagai macam jenis paspor, mulai dari paspor sementara hingga paspor biasa.

Biaya Paspor Sementara

Jika Anda ingin membuat paspor sementara, biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda. Paspor sementara biasanya diterbitkan untuk durasi waktu yang lebih singkat, biasanya kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor sementara juga lebih murah dibandingkan dengan jenis paspor biasa. Biaya untuk paspor sementara bervariasi antara Rp.300.000 hingga Rp.500.000.

Biaya Paspor Biasa

Jika Anda ingin membuat paspor biasa, maka biaya yang harus dibayarkan juga lebih tinggi. Paspor biasa diterbitkan untuk periode waktu yang lebih lama, biasanya 5 tahun. Biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor biasa berkisar antara Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000. Selain biaya paspor, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp.50.000.

Biaya Tambahan

Selain biaya paspor dan biaya administrasi, Anda juga harus membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya fotokopi dokumen, biaya pengecekan data, biaya pembuatan foto dan biaya pengiriman. Semua biaya tambahan ini bervariasi tergantung pada tempat Anda mendaftarkan paspor. Oleh karena itu, pastikan Anda menanyakan biaya tambahan pada pihak yang berwenang sebelum mendaftar paspor.

Bayar Melalui Bank

Biaya paspor dan biaya tambahan lainnya dapat dibayarkan melalui bank. Anda dapat membayar biaya dengan menggunakan kartu kredit atau debit. Anda juga dapat membayar biaya dengan menggunakan transfer bank. Selain itu, sebagian tempat dapat memungkinkan Anda untuk membayar biaya paspor dengan menggunakan uang tunai.

Jangan Lupa Dokumen Penting

Pastikan Anda membawa semua dokumen penting saat mendaftar paspor. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan foto berwarna. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, Anda tidak akan diizinkan untuk mendaftar paspor.

Cepat dan Akurat

Pastikan Anda mengikuti prosedur mendaftar paspor dengan cepat dan akurat. Saat Anda melengkapi formulir pendaftaran, pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda bawa. Setelah semua prosedur selesai, Anda akan menerima kartu e-KTP dan surat keterangan. Pastikan Anda menyimpan keduanya dengan baik sebagai bukti pendaftaran Anda.

Kesimpulan

Biaya membuat paspor di tahun 2016 bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda daftarkan. Jika Anda ingin membuat paspor sementara, maka biaya yang harus dibayarkan lebih murah dibandingkan dengan jenis paspor biasa. Biaya paspor biasa berkisar antara Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000. Selain biaya paspor, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp.50.000 serta biaya tambahan lainnya. Pastikan Anda tidak lupa membawa semua dokumen penting saat mendaftar paspor dan mengikuti prosedur dengan cepat dan akurat.