Biaya Mendaftarkan Merek Dagang Indonesia

Merek dagang adalah simbol yang mewakili perusahaan, produk, dan jasa. Merek dagang bisa berupa kata, simbol, atau gambar yang dapat mewakili usaha atau produk yang kamu jual. Merek dagang juga bisa memberikan identitas dan mendorong brand awareness. Oleh karena itu, mendaftarkan merek dagang Indonesia sangat penting untuk menjaga hak milik kamu terhadap merek dagang yang kamu miliki.

Mendaftarkan merek dagang memiliki manfaat, seperti: mengurangi kemungkinan duplikasi, menjaga kepemilikan, dan memberikan hak cipta. Namun, untuk mendapatkan hak milik, kamu harus mendaftarkan merek dagang ke lembaga yang tepat. Mendaftarkan merek dagang juga memiliki biaya yang harus kamu siapkan. Berikut adalah informasi mengenai biaya mendaftarkan merek dagang Indonesia.

Biaya Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia

Biaya mendaftarkan merek dagang Indonesia berbeda-beda tergantung kepada jenis merek dagang yang akan didaftarkan. Berikut adalah biaya mendaftarkan merek dagang Indonesia:

  • Merek dagang umum: Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  • Merek dagang tanda: Rp. 2.500.000,00 (dua setengah juta rupiah)
  • Merek dagang tersenyum: Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Biaya mendaftarkan merek dagang di atas hanya berlaku untuk satu merek dagang. Jika kamu ingin mendaftarkan lebih dari satu merek dagang, maka biaya yang harus kamu siapkan akan lebih banyak. Selain biaya pendaftaran, kamu juga harus menyediakan biaya tambahan untuk menyelesaikan proses pendaftaran merek dagang. Biaya tambahan ini bisa berupa biaya administrasi dan biaya notaris. Biaya administrasi untuk satu merek dagang berkisar antara Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 2.500.000,00 (dua setengah juta rupiah). Sedangkan biaya notaris untuk satu merek dagang berkisar antara Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Biaya Perpanjangan Merek Dagang

Setelah mendaftarkan merek dagang, hak milik kamu hanya berlaku selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, kamu harus memperpanjang masa berlakunya merek dagang. Biaya perpanjangan merek dagang berkisar antara Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) hingga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Biaya perpanjangan ini berlaku untuk satu merek dagang. Jika kamu ingin memperpanjang hak milik untuk lebih dari satu merek dagang, maka biaya yang harus kamu siapkan akan lebih banyak.

Biaya Peninjauan Ulang Merek Dagang

Selain biaya mendaftarkan dan perpanjangan merek dagang, kamu juga harus membayar biaya peninjauan ulang merek dagang setiap 5 tahun sekali. Biaya peninjauan ulang merek dagang berkisar antara Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) hingga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Pembayaran biaya peninjauan ulang merupakan kewajiban yang harus kamu lakukan untuk menjaga hak milik kamu terhadap merek dagang yang kamu miliki.

Biaya Penanganan Sengketa Merek Dagang

Meskipun kamu sudah melakukan proses pendaftaran merek dagang, kamu tetap harus waspada terhadap duplikasi merek dagang. Jika ada pihak lain yang menggunakan merek dagang yang sama dengan milikmu, kamu harus mengambil tindakan untuk melindungi hak milik merek dagang milikmu. Untuk menangani sengketa merek dagang, kamu harus menyiapkan biaya yang cukup besar. Biaya yang harus kamu siapkan untuk menangani sengketa merek dagang berkisar antara Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kesimpulan

Mendaftarkan merek dagang Indonesia penting untuk menjaga hak milik milikmu. Untuk mendapatkan hak milik terhadap merek dagang milikmu, kamu harus membayar biaya mendaftarkan merek dagang sesuai dengan jenis merek dagang yang kamu miliki. Selain biaya mendaftarkan, kamu juga harus membayar biaya perpanjangan, biaya peninjauan ulang, dan biaya penanganan sengketa merek dagang. Dengan membayar biaya tersebut, kamu bisa memiliki hak milik yang sah terhadap merek dagang milikmu.