Biaya Mengurus BPKB Hilang di Tahun 2023

Dalam situasi tertentu, kita bisa kehilangan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Meskipun hal ini jarang terjadi, namun ketika itu terjadi, kita perlu tahu bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang. Untuk memudahkan pengurusan BPKB yang hilang, kita perlu mengetahui jumlah biaya untuk mengurus BPKB yang hilang di tahun 2023.

Biaya Mendaftar BPKB di Kantor Polisi

Ketika kita kehilangan BPKB, kita harus mengurusnya di kantor polisi. Pertama-tama, kita harus mendaftar ke kantor polisi. Biaya untuk mendaftar BPKB di kantor polisi adalah sebesar Rp100.000. Biaya ini harus dibayarkan saat mendaftar. Pembayaran biaya mendaftar BPKB di kantor polisi harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Mengurus Surat Keterangan Kehilangan BPKB

Setelah pendaftaran, kita harus membayar biaya untuk mengurus surat keterangan kehilangan BPKB. Biaya untuk mengurus surat keterangan kehilangan BPKB adalah sebesar Rp50.000. Biaya ini harus dibayarkan saat kita mengurus surat keterangan kehilangan BPKB. Pembayaran biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Pembuatan BPKB Baru

Setelah mengurus surat keterangan kehilangan BPKB, kita harus membayar biaya untuk pembuatan BPKB baru. Biaya untuk pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp300.000. Biaya ini harus dibayarkan saat kita memesan BPKB baru. Pembayaran biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Pemeriksaan Kepolisian

Setelah membuat BPKB baru, kita harus membayar biaya untuk pemeriksaan oleh kepolisian. Biaya untuk pemeriksaan oleh kepolisian adalah sebesar Rp50.000. Biaya ini harus dibayarkan saat kita menyerahkan BPKB baru untuk diperiksa. Pembayaran biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Pembuatan STNK Baru

Setelah BPKB diperiksa oleh kepolisian, kita harus membayar biaya untuk pembuatan STNK baru. Biaya untuk pembuatan STNK baru adalah sebesar Rp200.000. Biaya ini harus dibayarkan saat memesan STNK baru. Pembayaran biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Pemeriksaan STNK

Setelah STNK baru dibuat, kita harus membayar biaya untuk pemeriksaan STNK. Biaya untuk pemeriksaan STNK adalah sebesar Rp50.000. Biaya ini harus dibayarkan saat kita menyerahkan STNK baru untuk diperiksa. Pembayaran biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Perpanjangan STNK

Setelah STNK berhasil diperiksa, kita harus membayar biaya untuk perpanjangan STNK. Biaya untuk perpanjangan STNK adalah sebesar Rp50.000. Biaya ini harus dibayarkan saat kita melakukan perpanjangan STNK. Pembayaran biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Pembuatan Fotokopi BPKB

Selain biaya di atas, kita juga harus membayar biaya untuk pembuatan fotokopi BPKB. Biaya untuk pembuatan fotokopi BPKB adalah sebesar Rp50.000. Biaya ini harus dibayarkan saat kita memesan fotokopi BPKB. Pembayaran biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Biaya Lain Untuk Mengurus BPKB Hilang

Selain biaya di atas, ada beberapa biaya lain yang harus dibayarkan ketika mengurus BPKB yang hilang di tahun 2023. Biaya lain tersebut adalah biaya administrasi sebesar Rp15.000, biaya pengiriman sebesar Rp20.000, biaya penyimpanan sebesar Rp20.000, dan biaya lain sebesar Rp10.000. Semua biaya ini juga harus dibayarkan dengan uang tunai.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, kita dapat melihat bahwa biaya untuk mengurus BPKB yang hilang di tahun 2023 adalah sebesar Rp635.000. Biaya ini terdiri dari biaya mendaftar di kantor polisi sebesar Rp100.000, biaya mengurus surat keterangan kehilangan BPKB sebesar Rp50.000, biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp300.000, biaya pemeriksaan oleh kepolisian sebesar Rp50.000, biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp200.000, biaya pemeriksaan STNK sebesar Rp50.000, biaya perpanjangan STNK sebesar Rp50.000, biaya pembuatan fotokopi BPKB sebesar Rp50.000, biaya administrasi sebesar Rp15.000, biaya pengiriman sebesar Rp20.000, biaya penyimpanan sebesar Rp20.000, dan biaya lain sebesar Rp10.000. Semua biaya ini harus dibayarkan dengan uang tunai.