Biaya Mengurus STNK Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah sebuah dokumen yang sangat penting bagi semua pemilik kendaraan bermotor. STNK yang hilang tentu menimbulkan masalah bagi pemilik kendaraan, salah satunya adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus ulang nomor STNK. Biaya untuk mengurus STNK yang hilang cukup beragam, tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Biaya Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Roda 4 (Mobil)

Pemilik kendaraan bermotor roda 4 (mobil) yang kehilangan STNK harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 250.000,- untuk mengurus ulang STNK. Biaya ini berlaku untuk semua jenis mobil yang terdaftar di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meliputi biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru, serta biaya pengurusan surat keterangan hilang dari polda setempat.

Untuk mengurus ulang STNK, pemilik kendaraan harus melampirkan berbagai jenis dokumen, seperti formulir pengajuan ulang STNK, foto copy KTP, foto copy STNK lama, foto copy BPKB, foto copy kwitansi pembayaran STNK, dan foto copy surat keterangan hilang dari polda. Setelah mengumpulkan semua dokumen tersebut, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ulang STNK ke PTSP terdekat.

Biaya Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Roda 2 (Motor)

Pemilik kendaraan bermotor roda 2 (motor) yang kehilangan STNK harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000,- untuk mengurus ulang STNK. Biaya ini berlaku untuk semua jenis motor yang terdaftar di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meliputi biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru, serta biaya pengurusan surat keterangan hilang dari polda setempat.

Untuk mengurus ulang STNK, pemilik kendaraan harus melampirkan berbagai jenis dokumen, seperti formulir pengajuan ulang STNK, foto copy KTP, foto copy STNK lama, foto copy BPKB, dan foto copy surat keterangan hilang dari polda. Setelah mengumpulkan semua dokumen tersebut, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ulang STNK ke PTSP terdekat.

Biaya Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Roda 3 (Sepeda Motor)

Pemilik kendaraan bermotor roda 3 (sepeda motor) yang kehilangan STNK harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000,- untuk mengurus ulang STNK. Biaya ini berlaku untuk semua jenis sepeda motor yang terdaftar di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meliputi biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru, serta biaya pengurusan surat keterangan hilang dari polda setempat.

Untuk mengurus ulang STNK, pemilik kendaraan harus melampirkan berbagai jenis dokumen, seperti formulir pengajuan ulang STNK, foto copy KTP, foto copy STNK lama, foto copy BPKB, dan foto copy surat keterangan hilang dari polda. Setelah mengumpulkan semua dokumen tersebut, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ulang STNK ke PTSP terdekat.

Biaya Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Roda 1 (Sepeda)

Pemilik kendaraan bermotor roda 1 (sepeda) yang kehilangan STNK harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 25.000,- untuk mengurus ulang STNK. Biaya ini berlaku untuk semua jenis sepeda yang terdaftar di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meliputi biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru, serta biaya pengurusan surat keterangan hilang dari polda setempat.

Untuk mengurus ulang STNK, pemilik kendaraan harus melampirkan berbagai jenis dokumen, seperti formulir pengajuan ulang STNK, foto copy KTP, foto copy STNK lama, foto copy BPKB, dan foto copy surat keterangan hilang dari polda. Setelah mengumpulkan semua dokumen tersebut, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ulang STNK ke PTSP terdekat.

Biaya Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Roda 6 (Truk)

Pemilik kendaraan bermotor roda 6 (truk) yang kehilangan STNK harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 350.000,- untuk mengurus ulang STNK. Biaya ini berlaku untuk semua jenis truk yang terdaftar di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meliputi biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru, serta biaya pengurusan surat keterangan hilang dari polda setempat.

Untuk mengurus ulang STNK, pemilik kendaraan harus melampirkan berbagai jenis dokumen, seperti formulir pengajuan ulang STNK, foto copy KTP, foto copy STNK lama, foto copy BPKB, dan foto copy surat keterangan hilang dari polda. Setelah mengumpulkan semua dokumen tersebut, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ulang STNK ke PTSP terdekat.

Biaya Mengurus STNK Kendaraan Bermotor Roda 8 (Bus)

Pemilik kendaraan bermotor roda 8 (bus) yang kehilangan STNK harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 500.000,- untuk mengurus ulang STNK. Biaya ini berlaku untuk semua jenis bus yang terdaftar di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meliputi biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru, serta biaya pengurusan surat keterangan hilang dari polda setempat.

Untuk mengurus ulang STNK, pemilik kendaraan harus melampirkan berbagai jenis dokumen, seperti formulir pengajuan ulang STNK, foto copy KTP, foto copy STNK lama, foto copy BPKB, dan foto copy surat keterangan hilang dari polda. Setelah mengumpulkan