Ketika seseorang memutuskan untuk menikah, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah biaya yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan tersebut. Khusus di KUA, ada berbagai macam biaya yang harus dibayar oleh calon mempelai. Berikut adalah informasi tentang biaya nikah di KUA yang perlu Anda ketahui.
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melakukan pendaftaran di KUA. Biaya ini ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya pendaftaran yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.50.000 hingga Rp.100.000 untuk pernikahan yang dilangsungkan di KUA. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
2. Biaya Akad Nikah
Biaya akad nikah merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan akad nikah di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya akad nikah yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.200.000 hingga Rp.500.000. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
3. Biaya Resepsi Pernikahan
Biaya resepsi pernikahan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan resepsi pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya resepsi pernikahan yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.500.000 hingga Rp.1 juta. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
4. Biaya Pembuatan Surat Nikah
Biaya pembuatan surat nikah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya pembuatan surat nikah yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.200.000 hingga Rp.500.000. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
5. Biaya Pembuatan Akta Perkawinan
Biaya pembuatan akta perkawinan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya pembuatan akta perkawinan yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.200.000 hingga Rp.500.000. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
6. Biaya Pembuatan Paspor/KTP
Biaya pembuatan paspor/KTP adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya pembuatan paspor/KTP yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.200.000 hingga Rp.500.000. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
7. Biaya Fotokopi Dokumen
Biaya fotokopi dokumen adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya fotokopi dokumen yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.50.000 hingga Rp.100.000. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
8. Biaya Pencegahan Penyakit Menular Seksual
Biaya pencegahan penyakit menular seksual adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya pencegahan penyakit menular seksual yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.50.000 hingga Rp.100.000. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
9. Biaya Pembuatan Foto Pernikahan
Biaya pembuatan foto pernikahan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya pembuatan foto pernikahan yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.500.000 hingga Rp.1 juta. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
10. Biaya Pembuatan Video Pernikahan
Biaya pembuatan video pernikahan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mempelai ketika melangsungkan pernikahan di KUA. Biaya ini juga ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Biaya pembuatan video pernikahan yang harus dibayarkan biasanya antara Rp.1 juta hingga Rp.2 juta. Biaya ini juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing KUA.
Kesimpulan
Ketika seseorang memutuskan untuk menikah di KUA, ada berbagai macam biaya yang harus dibayarkan, mulai dari biaya pendaftaran hingga biaya pembuatan video pernikahan. Semua biaya yang harus dibayarkan ini ditentukan berdasarkan jenis pernikahan yang akan dilangsungkan. Oleh karena itu, pent