Akta kelahiran adalah bukti resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mencatat kelahiran seorang anak. Akta kelahiran diperlukan untuk berbagai urusan seperti pendaftaran sekolah, pengajuan KTP dan lain-lain. Akta kelahiran yang telat pembuatannya akan menambah beban biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua.
Apa Itu Akta Kelahiran Terlambat?
Akta kelahiran terlambat adalah akta kelahiran yang dibuat setelah batas waktu pembuatannya. Batas waktu pembuatan akta kelahiran normalnya adalah dua bulan setelah kelahiran. Jika akta kelahiran dibuat setelah waktu tersebut, maka dikenal dengan akta kelahiran terlambat.
Apa Saja Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat?
Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan akta kelahiran terlambat tergantung dari jumlah lama akta kelahiran terlambat. Biaya pembuatan akta kelahiran terlambat biasanya dikenakan biaya administrasi para pejabat yang mengeluarkan akta tersebut. Selain itu, biaya pembuatan akta kelahiran terlambat juga dibebankan kepada orang tua bayi.
Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat di Indonesia?
Biaya pembuatan akta kelahiran terlambat di Indonesia tergantung dari daerah dimana akta kelahiran tersebut dibuat. Biasanya, biaya pembuatan akta kelahiran terlambat di Indonesia berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000. Biaya ini harus dibayarkan oleh orang tua bayi sebelum proses pembuatan akta kelahiran terlambat dimulai.
Siapa saja yang Bisa Membuat Akta Kelahiran Terlambat?
Untuk membuat akta kelahiran terlambat, orang tua bayi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Desa atau Kepala Kantor Catatan Sipil setempat. Orang tua bayi harus menyertakan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Orang Tua
- Akta Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Puskesmas
- Surat Keterangan Dokter
Setelah semua dokumen tersebut diserahkan, Kepala Desa atau Kepala Kantor Catatan Sipil kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Lahir Terlambat. Surat ini akan menjadi dasar untuk pembuatan akta kelahiran terlambat.
Apa Saja Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat?
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan akta kelahiran terlambat. Persyaratan tersebut antara lain:
- Surat Keterangan Lahir Terlambat yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kantor Catatan Sipil
- Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa kelahiran terlambat bukan karena penyebab tertentu
- Pasfoto bayi dan orang tua
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua
- Akta Perkawinan Orang Tua
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka proses pembuatan akta kelahiran terlambat dapat dimulai.
Berapa Lama Proses Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat?
Proses pembuatan akta kelahiran terlambat biasanya memakan waktu antara 1-2 minggu. Namun, proses ini bisa berbeda-beda, tergantung dari situasi dan kondisi saat itu. Oleh karena itu, orang tua bayi harus bersabar dan menunggu hingga akta kelahiran terlambat selesai dibuat.
Apa Saja Manfaat Akta Kelahiran Terlambat?
Manfaat akta kelahiran terlambat adalah memungkinkan orang tua untuk melakukan berbagai urusan legal yang dibutuhkan bayi tersebut. Dengan memiliki akta kelahiran, orang tua dapat melakukan urusan seperti pendaftaran sekolah, pengajuan KTP dan lain-lain. Akta kelahiran juga akan memudahkan orang tua dalam mengurus pajak anak atau pajak pendidikan anak. Akta kelahiran juga akan memudahkan anak tersebut ketika melamar pekerjaan di masa depan.
Kesimpulan
Akta kelahiran adalah bukti resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mencatat kelahiran seorang anak. Akta kelahiran yang telat pembuatannya dikenal dengan akta kelahiran terlambat. Biaya pembuatan akta kelahiran terlambat berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000. Orang tua bayi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Desa atau Kepala Kantor Catatan Sipil setempat untuk membuat akta kelahiran terlambat. Proses pembuatan akta kelahiran terlambat biasanya memakan waktu antara 1-2 minggu. Manfaat yang akan didapatkan dari akta kelahiran terlambat adalah memudahkan orang tua bayi dalam melakukan berbagai urusan legal yang dibutuhkan bayi tersebut.