Biaya Pembuatan E-KTP

E-KTP atau Electronic Identity Card adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masing-masing warga negara. Kartu ini berisi informasi tentang identitas pemiliknya, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir. E-KTP memiliki beberapa fungsi, antara lain memudahkan pengguna untuk mengakses layanan publik, memudahkan penegakan hukum, dan membantu pemerintah dalam mengumpulkan data. Di Indonesia, biaya pembuatan E-KTP disesuaikan dengan daerah masing-masing. Untuk mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan untuk membuat E-KTP, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan.

Biaya Pembuatan E-KTP di Jakarta

Di Jakarta, biaya pembuatan E-KTP adalah Rp. 30.000. Biaya ini tidak termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000. Untuk yang membutuhkan E-KTP baru, harus melakukan registrasi secara online terlebih dahulu di website Kantor Imigrasi. Setelah registrasi berhasil, warga negara akan diberikan nomor registrasi yang harus dicetak dan dibawa ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil E-KTP. Selain biaya pembuatan, sebagian daerah juga meminta biaya pemeliharaan E-KTP sebesar Rp. 10.000 per tahun.

Biaya Pembuatan E-KTP di Bandung

Biaya pembuatan E-KTP di Bandung adalah Rp. 40.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000. Proses pembuatan E-KTP di Bandung sama dengan di Jakarta. Warga negara harus melakukan registrasi online di website Kantor Imigrasi dan membawa surat registrasi ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil E-KTP. Biaya pemeliharaan E-KTP di Bandung juga sama dengan di Jakarta, yaitu Rp. 10.000.

Biaya Pembuatan E-KTP di Bali

Biaya pembuatan E-KTP di Bali adalah Rp. 45.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000. Proses pembuatan E-KTP di Bali juga sama dengan di Jakarta dan Bandung. Warga negara harus melakukan registrasi online di website Kantor Imigrasi dan membawa surat registrasi ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil E-KTP. Biaya pemeliharaan E-KTP di Bali juga sama dengan di Jakarta dan Bandung, yaitu Rp. 10.000.

Biaya Pembuatan E-KTP di Surabaya

Biaya pembuatan E-KTP di Surabaya adalah Rp. 35.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000. Proses pembuatan E-KTP di Surabaya juga sama dengan di Jakarta, Bandung, dan Bali. Warga negara harus melakukan registrasi online di website Kantor Imigrasi dan membawa surat registrasi ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil E-KTP. Biaya pemeliharaan E-KTP di Surabaya juga sama dengan di Jakarta, Bandung, dan Bali, yaitu Rp. 10.000.

Biaya Pembuatan E-KTP di Yogyakarta

Biaya pembuatan E-KTP di Yogyakarta adalah Rp. 40.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000. Proses pembuatan E-KTP di Yogyakarta juga sama dengan di Jakarta, Bandung, Bali, dan Surabaya. Warga negara harus melakukan registrasi online di website Kantor Imigrasi dan membawa surat registrasi ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil E-KTP. Biaya pemeliharaan E-KTP di Yogyakarta juga sama dengan di Jakarta, Bandung, Bali, dan Surabaya, yaitu Rp. 10.000.

Biaya Pembuatan E-KTP di Makassar

Biaya pembuatan E-KTP di Makassar adalah Rp. 45.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000. Proses pembuatan E-KTP di Makassar juga sama dengan di Jakarta, Bandung, Bali, Surabaya dan Yogyakarta. Warga negara harus melakukan registrasi online di website Kantor Imigrasi dan membawa surat registrasi ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil E-KTP. Biaya pemeliharaan E-KTP di Makassar juga sama dengan di Jakarta, Bandung, Bali, Surabaya, dan Yogyakarta, yaitu Rp. 10.000.

Kesimpulan

Biaya pembuatan E-KTP di Indonesia berbeda-beda tergantung daerah masing-masing. Di Jakarta, Bandung, Bali, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar, biaya pembuatan E-KTP adalah Rp. 30.000, Rp. 40.000, Rp. 45.000, Rp. 35.000, Rp. 40.000, dan Rp. 45.000, masing-masing. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi sebesar Rp. 15.000. Selain biaya pembuatan, sebagian daerah juga meminta biaya pemeliharaan E-KTP sebesar Rp. 10.000 per tahun.