Biaya Pembuatan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga atau KK merupakan sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Kartu Keluarga dibuat oleh pemerintah untuk mencatat segala informasi tentang keluarga yang berdomisili di suatu daerah. Dengan adanya kartu keluarga maka warga negara akan memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai kewajiban yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun, sebelum Anda dapat memiliki kartu keluarga, Anda harus melakukan pembuatan kartu keluarga terlebih dahulu.

Biaya pembuatan kartu keluarga bervariasi tergantung jenis kartu yang akan dibuat dan juga lokasi pembuatan kartu keluarga. Umumnya biaya pembuatan kartu keluarga untuk satu keluarga adalah sekitar Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Biaya ini harus dibayarkan kepada instansi pemerintah yang menangani pembuatan kartu keluarga. Di samping biaya pembuatan kartu keluarga, juga ada biaya administrasi yang bisa mencapai sekitar Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Biaya ini harus dibayar jika Anda ingin mengubah data yang tercantum di dalam kartu keluarga Anda.

Kebanyakan instansi pemerintah yang menangani pembuatan kartu keluarga meminta berkas yang diperlukan untuk pembuatan kartu keluarga. Berkas yang diperlukan ini antara lain: foto 2 x 3 sebanyak 6 lembar, fotokopi KTP suami istri, fotokopi KTP anggota keluarga yang berusia di atas 17 tahun, fotokopi akte kelahiran anggota keluarga yang berusia di bawah 17 tahun, dan fotokopi KK lama jika ada.

Setelah Anda mempersiapkan berkas yang diperlukan, maka Anda bisa mengurus pembuatan kartu keluarga. Anda harus datang ke instansi yang menangani pembuatan kartu keluarga untuk mengisi formulir pembuatan kartu keluarga. Setelah Anda mengisi formulir, maka Anda harus menunggu sampai proses pembuatan kartu keluarga selesai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Setelah proses pembuatan selesai, Anda bisa mengambil kartu keluarga di instansi pemerintah tersebut.

Kesimpulan

Kartu Keluarga adalah sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk memiliki Kartu Keluarga maka Anda harus melakukan pembuatan Kartu Keluarga terlebih dahulu. Biaya pembuatan kartu keluarga bervariasi tergantung jenis kartu yang akan dibuat dan lokasi pembuatan kartu keluarga. Selain biaya pembuatan kartu keluarga, juga ada biaya administrasi yang harus Anda bayarkan. Untuk membuat Kartu Keluarga, Anda harus mempersiapkan berkas yang diperlukan dan mengisi formulir pembuatan kartu keluarga di instansi yang menangani pembuatan kartu keluarga. Proses pembuatan kartu keluarga memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja.