Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga Indonesia. KK berfungsi sebagai bukti identitas diri dan keluarga seseorang. Setiap pembuatan dan perpanjangan KK harus dilakukan melalui kepolisian. Namun, banyak yang masih bingung berapa biaya pembuatan KK. Berikut adalah informasi mengenai biaya pembuatan KK.
Biaya Pembuatan KK Baru
Biaya pembuatan KK baru dapat berbeda-beda di setiap kepolisian. Namun, rata-rata biaya pembuatan KK baru adalah sekitar Rp. 55.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, pembuatan KK, dan juga pembuatan fotokopi KK. Biaya ini sudah termasuk pajak, jadi tidak akan ada biaya tambahan lagi. Biaya pembuatan KK baru ini juga akan berbeda-beda jika terjadi perubahan data atau perubahan alamat. Biaya tambahan akan dikenakan jika terjadi hal tersebut.
Biaya Perpanjangan KK
Biaya perpanjangan KK juga berbeda-beda di setiap kepolisian. Rata-rata biaya perpanjangan KK adalah sekitar Rp. 40.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, perpanjangan KK, dan juga pembuatan fotokopi KK. Biaya ini sudah termasuk pajak, jadi tidak akan ada biaya tambahan lagi. Biaya perpanjangan KK ini juga akan berbeda-beda jika terjadi perubahan data atau perubahan alamat. Biaya tambahan akan dikenakan jika terjadi hal tersebut.
Biaya Perubahan Data
Biaya perubahan data di KK akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 20.000 – Rp. 25.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, perubahan data di KK, dan juga pembuatan fotokopi KK yang baru. Biaya ini sudah termasuk pajak, jadi tidak akan ada biaya tambahan lagi. Biaya ini akan berbeda-beda jika terjadi perubahan data yang lebih dari satu. Biaya tambahan akan dikenakan jika terjadi hal tersebut.
Biaya Pencetakan Ulang KK
Biaya pencetakan ulang KK adalah sekitar Rp. 25.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, pencetakan KK, dan juga pembuatan fotokopi KK baru. Biaya ini sudah termasuk pajak, jadi tidak akan ada biaya tambahan lagi. Pencetakan ulang KK dapat dilakukan jika KK yang dimiliki rusak, hilang, atau dicuri.
Biaya Pembuatan KK untuk Anak di Bawah Umur
Biaya pembuatan KK untuk anak di bawah umur adalah sekitar Rp. 30.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, pembuatan KK, dan juga pembuatan fotokopi KK baru. Biaya ini sudah termasuk pajak, jadi tidak akan ada biaya tambahan lagi. Anak di bawah umur harus dibawa oleh orang tua atau wali saat datang ke kepolisian untuk membuat KK.
Biaya Ganti Nomor Seri KK
Biaya ganti nomor seri KK adalah sekitar Rp. 15.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, ganti nomor seri KK, dan juga pembuatan fotokopi KK baru. Biaya ini sudah termasuk pajak, jadi tidak akan ada biaya tambahan lagi. Ganti nomor seri KK dapat dilakukan jika KK yang dimiliki rusak, hilang, atau dicuri.
Syarat Pembuatan KK
Syarat untuk membuat KK adalah: (1) Fotokopi KTP orang tua; (2) Fotokopi akte kelahiran anak (untuk anak di bawah umur); (3) Fotokopi surat nikah (untuk suami istri); (4) Fotokopi surat kematian (untuk anggota keluarga yang telah meninggal); dan (5) Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar. Semua persyaratan ini harus disiapkan sebelum datang ke kepolisian untuk membuat KK.
Keterangan Tambahan
Sebelum datang ke kepolisian untuk membuat atau memperbaharui KK, sebaiknya untuk menghubungi terlebih dahulu kepolisian untuk memastikan biaya yang dikenakan. Biaya yang tertera di atas adalah biaya yang berlaku secara umum, namun biaya-biaya tersebut masih bisa berbeda-beda di setiap kepolisian. Jadi, untuk memastikan biaya yang dikenakan, sebaiknya untuk menghubungi kepolisian terlebih dahulu.
Kesimpulan
Biaya pembuatan KK dapat berbeda-beda di setiap kepolisian. Rata-rata biaya pembuatan KK baru adalah sekitar Rp. 55.000, sedangkan biaya perpanjangan KK adalah sekitar Rp. 40.000. Biaya tambahan akan dikenakan jika terjadi perubahan data atau perubahan alamat. Selain itu, biaya pencetakan ulang KK juga akan dikenakan jika KK yang dimiliki rusak, hilang, atau dicuri. Untuk memastikan biaya yang dikenakan, sebaiknya untuk menghubungi kepolisian terlebih dahulu.