Biaya Pembuatan KTP Baru di Indonesia

KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Kartu ini berguna untuk mengidentifikasi status warga negara suatu negara. Seiring dengan perkembangan zaman, biaya pembuatan KTP baru di Indonesia juga semakin meningkat. Berikut ini adalah informasi tentang biaya pembuatan KTP baru di Indonesia.

Biaya Pembuatan KTP Baru di Indonesia

Menurut informasi yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISKAT SIPIL), biaya pembuatan KTP baru di Indonesia bervariasi tergantung lokasi. Biaya untuk pembuatan KTP baru di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 25.000,-, sedangkan di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 20.000,-. Biaya ini dimulai dari tahun 2020, dan sudah termasuk biaya administrasi, serta biaya untuk jasa pembuatan KTP baru. Selain biaya yang ditentukan oleh DISKAT SIPIL, biaya untuk pembuatan KTP baru juga akan ditambahkan biaya administrasi di kantor-kantor kependudukan setempat. Hal ini tergantung dari kantor kependudukan setempat. Biasanya biaya administrasi ini sekitar Rp 5.000,- hingga Rp 10.000,-.

Syarat-Syarat Pembuatan KTP Baru di Indonesia

Untuk dapat membuat KTP baru di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Mengisi formulir pendaftaran KTP baru;
  • Memiliki foto copy KTP lama yang masih berlaku;
  • Memiliki foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • Memiliki foto copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
  • Memiliki foto copy Akte Kelahiran untuk anak-anak dibawah umur 17 tahun;
  • Memiliki foto copy Kartu Identitas lainnya (SIM, Paspor, dll);
  • Memiliki foto copy Surat Keterangan Belum Pernah Membuat KTP;
  • Memiliki foto copy Surat Keterangan Dokter untuk anak-anak dibawah umur 17 tahun; dan
  • Memiliki foto copy Surat Keterangan Pindah Alamat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pembuat KTP akan diajukan ke DISKAT SIPIL untuk proses pengajuan KTP baru.

Lokasi Pembuatan KTP Baru di Indonesia

Pembuatan KTP baru di Indonesia dapat dilakukan di kantor-kantor kependudukan setempat. Kantor-kantor kependudukan biasanya tersebar di wilayah-wilayah kecamatan yang ada di sebuah kota atau kabupaten. Lokasi kantor kependudukan biasanya sudah tercantum di website resmi DISKAT SIPIL setempat. Namun jika tidak, calon pembuat KTP baru dapat menghubungi DISKAT SIPIL setempat untuk mendapatkan informasi tentang lokasi kantor kependudukan.

Waktu Pembuatan KTP Baru di Indonesia

Pembuatan KTP baru di Indonesia memerlukan waktu kurang lebih sekitar 7 hari kerja. Namun, waktu yang diperlukan untuk pembuatan KTP baru bisa berbeda-beda tergantung dari jumlah calon pembuat KTP yang ada. Biasanya, jika jumlah calon pembuat KTP baru terlalu banyak, waktu yang diperlukan untuk pembuatan KTP baru akan memakan waktu lebih lama.

Kepastian Pembuatan KTP Baru di Indonesia

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi dan pengajuan telah diajukan ke DISKAT SIPIL setempat, calon pembuat KTP baru harus menunggu konfirmasi dari DISKAT SIPIL. Konfirmasi ini biasanya akan dikirimkan kepada calon pembuat KTP baru melalui email atau SMS. Setelah itu, calon pembuat KTP baru dapat langsung mengambil KTP barunya di kantor kependudukan setempat.

Kesimpulan

Biaya pembuatan KTP baru di Indonesia bervariasi tergantung lokasi. Untuk dapat membuat KTP baru di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pembuatan KTP baru dilakukan di kantor-kantor kependudukan yang tersebar di wilayah-wilayah kecamatan. Waktu yang diperlukan untuk pembuatan KTP baru biasanya sekitar 7 hari kerja. Setelah itu, calon pembuat KTP baru dapat langsung mengambil KTP barunya di kantor kependudukan setempat.