Biaya Pembuatan PPJB di Notaris

Dalam proses pembelian properti, salah satu dokumen yang harus dibuat adalah Perjanjian Pembelian Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan perjanjian yang mengikat antara pembeli dan penjual yang menetapkan bahwa pembeli telah melakukan pembayaran kepada penjual dan penjual telah menyerahkan hak milik atas properti kepada pembeli. Pembuatan PPJB harus menggunakan jasa notaris yang sah agar dokumen dapat diterima secara hukum. Salah satu biaya yang harus dibayar oleh pembeli saat pembuatan PPJB adalah biaya untuk notaris.

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli saat pembuatan PPJB, yaitu: biaya untuk notaris, biaya administrasi, biaya untuk pengurusan IMB, dan biaya untuk pengurusan Surat Akta Jual Beli. Biaya yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada jenis properti yang dibeli dan jumlah pembelian. Berikut ini adalah daftar rincian biaya pembuatan PPJB di notaris:

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris adalah biaya yang akan dibayarkan pembeli kepada notaris untuk mendapatkan jasa pembuatan PPJB. Biaya untuk notaris bervariasi tergantung pada jenis properti yang dibeli dan jumlah pembelian. Untuk properti yang berukuran kecil, biaya notaris berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000. Untuk properti yang berukuran besar, biaya notaris berkisar antara Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000. Biaya ini harus dibayarkan sebelum PPJB dibuat.

Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang dibayarkan untuk membayar sejumlah biaya administrasi yang diperlukan untuk membuat PPJB. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis properti yang dibeli. Biaya administrasi berkisar antara Rp. 50.000 – Rp. 500.000. Biaya ini harus dibayarkan sebelum PPJB dibuat.

Biaya Pengurusan IMB

Biaya pengurusan IMB adalah biaya yang dibayarkan untuk membayar biaya pengurusan surat izin mendirikan bangunan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis properti yang dibeli dan lokasi properti. Biaya ini berkisar antara Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000. Biaya ini harus dibayarkan sebelum PPJB dibuat.

Biaya Pengurusan Surat Akta Jual Beli

Biaya pengurusan surat akta jual beli adalah biaya yang dibayarkan untuk membayar biaya pengurusan surat akta jual beli. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis properti yang dibeli. Biaya ini berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000. Biaya ini harus dibayarkan sebelum PPJB dibuat.

Biaya Lainnya

Selain biaya-biaya di atas, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh pembeli saat pembuatan PPJB. Biaya-biaya ini termasuk biaya untuk pengurusan BPKB, biaya untuk pengurusan rekening giro, dan biaya untuk pengurusan asuransi. Biaya-biaya ini bervariasi tergantung pada jenis properti yang dibeli dan jumlah pembelian. Biaya-biaya ini harus dibayarkan sebelum PPJB dibuat.

Kesimpulan

Biaya pembuatan PPJB di notaris bervariasi tergantung pada jenis properti yang dibeli dan jumlah pembelian. Biaya utama yang harus dibayar oleh pembeli saat pembuatan PPJB adalah biaya untuk notaris, biaya administrasi, biaya untuk pengurusan IMB, dan biaya untuk pengurusan surat akta jual beli. Biaya-biaya ini harus dibayarkan sebelum PPJB dibuat.