PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. PT adalah salah satu bentuk usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha, khususnya di Indonesia. PT merupakan bentuk usaha yang memiliki kelebihan, seperti memiliki hak untuk melakukan penawaran umum, suatu bentuk usaha yang bersifat tetap, dan memiliki kemampuan untuk menggabungkan modal. Namun, untuk membuat PT tersebut, tentu saja diperlukan biaya. Berikut adalah informasi tentang biaya pembuatan PT di Indonesia.
Biaya Pembuatan PT Menurut UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai biaya pembuatan PT. Menurut UU tersebut, biaya pembuatan PT di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu biaya administrasi dan biaya pendaftaran. Biaya administrasi sendiri terdiri dari biaya pembuatan akte pendirian, biaya pengesahan akte, biaya penyimpanan akte, biaya kepengurusan perusahaan, biaya penyusunan laporan tahunan, dan biaya untuk mendapatkan izin usaha. Sementara itu, biaya pendaftaran PT adalah biaya yang dibayarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya Pembuatan PT Menurut UU No. 40 Tahun 2020
UU No. 40 tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas merupakan peraturan yang menggantikan UU No. 40 tahun 2007. UU No. 40 tahun 2020 mengatur mengenai biaya pembuatan PT di Indonesia. Menurut UU tersebut, biaya pembuatan PT terdiri dari biaya administrasi dan biaya pendaftaran. Biaya administrasi terdiri dari biaya pembuatan akte pendirian, biaya pengesahan akte, biaya penyimpanan akte, biaya kepengurusan perusahaan, biaya penyusunan laporan tahunan, dan biaya untuk mendapatkan izin usaha. Sementara itu, biaya pendaftaran PT adalah biaya yang dibayarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya Pembuatan PT Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2020
Biaya pembuatan PT menurut UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 40 Tahun 2020 relatif sama, namun dengan sedikit perbedaan. Perbedaan utama antara kedua UU ini adalah bahwa biaya administrasi PT menurut UU No. 40 Tahun 2020 lebih mahal daripada UU No. 40 Tahun 2007. Hal ini disebabkan karena biaya administrasi PT menurut UU No. 40 Tahun 2020 juga mencakup biaya untuk mendapatkan izin usaha. Sementara itu, biaya pendaftaran PT menurut kedua UU ini sama, yaitu Rp. 500.000,00.
Biaya Pembuatan PT Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.03/2020 tentang Jasa Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.03/2020 tentang Jasa Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas juga mengatur mengenai biaya pembuatan PT. Menurut peraturan tersebut, biaya pembuatan PT terdiri dari biaya administrasi dan biaya pendaftaran. Biaya administrasi yang harus dibayar oleh para pengusaha yang ingin membuat PT adalah Rp. 3.000.000,00. Sementara itu, biaya pendaftaran PT adalah Rp. 500.000,00.
Biaya Pembuatan PT Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas juga mengatur mengenai biaya pembuatan PT. Menurut peraturan tersebut, biaya pembuatan PT terdiri dari biaya administrasi dan biaya pendaftaran. Biaya administrasi yang harus dibayar oleh para pengusaha yang ingin membuat PT adalah Rp. 2.000.000,00. Sementara itu, biaya pendaftaran PT adalah Rp. 500.000,00.
Biaya Pembuatan PT Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Selain Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Undang-Undang No. 40 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.03/2020 tentang Jasa Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas, biaya pembuatan PT juga ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut UU tersebut, biaya pembuatan PT di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu biaya administrasi dan biaya pendaftaran. Biaya administrasi sendiri terdiri dari biaya pembuatan akte pendirian, biaya pengesahan akte, biaya penyimpanan akte, biaya kepengurusan perusahaan, biaya penyusunan laporan tahunan, dan biaya untuk mendapatkan izin usaha. Sementara itu, biaya pendaftaran PT adalah biaya yang dibayarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kesimpulan
Biaya pembuatan PT di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai peraturan yang berlaku. UU No. 40 tahun 2007 dan UU No. 40 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.03/2020 tentang Jasa Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perseroan Terbatas adalah beberapa peraturan yang mengatur mengenai biaya pembuatan PT di Indonesia. Biaya pembuatan PT menurut kedua UU ini relatif sama, namun dengan sedikit perbedaan. Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.03/2020 tentang Jasa Penyelen