Biaya Pengurusan BPKB Hilang

BPKB, singkatan dari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, merupakan salah satu dokumen penting yang harus disertakan dalam pengajuan perpanjangan STNK. Terkadang banyak orang yang mengalami kehilangan BPKB, baik karena tertukar ataupun dicuri, sehingga mereka harus mengurus BPKB baru. Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang dan berapa biayanya?

Cara Mengurus BPKB Hilang

Untuk bisa membuat BPKB baru, pemilik kendaraan harus melakukan beberapa tahapan. Pertama, pemilik kendaraan harus mengurus Surat Keterangan Hilang dari Polisi. Surat Keterangan Hilang ini berfungsi sebagai bukti bahwa BPKB tersebut memang hilang. Pemilik kendaraan harus mengurus Surat Keterangan Hilang di kantor Polisi terdekat.

Kedua, pemilik kendaraan harus mengurus STNK yang telah lama berakhir, sebelum bisa mengurus BPKB baru. Pemilik kendaraan harus mengurus dan membayar biaya perpanjangan STNK, sebelum dapat mengurus BPKB baru.

Ketiga, pemilik kendaraan harus membuat Surat Permohonan Pengurusan BPKB baru ke Polda setempat. Surat Permohonan Pengurusan BPKB ini berisi data diri pemilik kendaraan, data kendaraan, nomor polisi, dan Surat Keterangan Hilang dari Polisi yang telah didapatkan.

Keempat, pemilik kendaraan harus mengunjungi Dinas Pendaftaran dan Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Ditlantas) untuk menyerahkan Surat Permohonan Pengurusan BPKB dan menandatangani surat-surat yang diperlukan.

Kelima, pemilik kendaraan harus menunggu proses pembuatan BPKB. Setelah BPKB selesai dibuat, pemilik kendaraan harus mengambil BPKB dan membayar biaya pembuatan BPKB baru.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang

Biaya pengurusan BPKB yang hilang tergantung dari beberapa faktor. Biaya yang harus dibayar untuk pembuatan BPKB baru meliputi biaya administrasi, biaya pembuatan BPKB, biaya asuransi, biaya perpanjangan STNK, dan biaya lainnya. Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan, merek, tahun pembuatan, dan kondisi kendaraan.

Biaya administrasi untuk pembuatan BPKB baru biasanya berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000. Biaya pembuatan BPKB baru berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000. Biaya asuransi untuk BPKB baru berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000. Biaya perpanjangan STNK bersifat negotiable dan berkisar antara Rp. 1.000.000 hingga Rp. 2.000.000.

Kesimpulan

Mengurus BPKB yang hilang memang tidak mudah. Pemilik kendaraan harus mengurus beberapa dokumen dan melakukan beberapa tahapan administrasi. Biaya pengurusan BPKB yang hilang juga cukup mahal, tergantung dari jenis kendaraan, merek, tahun pembuatan, dan kondisi kendaraan.