Biaya Pengurusan STNK Hilang

Kendaraan yang kita miliki harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti bahwa kendaraan itu sudah terdaftar dan memiliki legalitas sebagai kendaraan bermotor. STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus Anda miliki saat memiliki kendaraan. Namun, terkadang dokumen ini bisa hilang atau rusak sehingga perlu diperbaharui dengan biaya tambahan.

Berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan untuk pengurusan STNK hilang. Biaya ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia, seperti motor, mobil, truk, dan lain-lain.

Biaya Administrasi Pengurusan STNK Hilang

Biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk pengurusan STNK hilang adalah Rp. 25.000. Biaya ini harus dibayarkan kepada Kantor Samsat setempat. Biaya ini berlaku di seluruh Indonesia.

Biaya Pembuatan STNK Baru

Setelah pembayaran biaya administrasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya ini berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Untuk motor, biayanya adalah Rp. 150.000. Untuk mobil, biayanya adalah Rp. 200.000. Biaya ini berlaku di seluruh Indonesia.

Biaya Pajak Kendaraan

Selain biaya administrasi dan biaya pembuatan STNK baru, Anda juga akan diminta untuk membayar pajak kendaraan. Biaya ini juga berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Untuk motor, biayanya adalah Rp. 75.000. Untuk mobil, biayanya adalah Rp. 200.000 sampai Rp. 300.000, tergantung pada jenis mobil dan tahun pembuatannya. Biaya ini berlaku untuk seluruh Indonesia.

Biaya Asuransi Kendaraan

Selain biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru dan pajak kendaraan, Anda juga harus membayar biaya asuransi kendaraan. Biaya asuransi ini juga berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Untuk motor, biayanya adalah Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000 per tahun. Untuk mobil, biayanya adalah Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000 per tahun, tergantung pada jenis mobil dan tahun pembuatannya. Biaya ini berlaku untuk seluruh Indonesia.

Biaya Pengurusan STNK Hilang di Kantor Samsat

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga harus membayar biaya pengurusan STNK hilang di Kantor Samsat. Biaya ini berbeda untuk setiap daerah. Namun, biayanya biasanya berkisar antara Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000.

Biaya Lain-lain

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu membayar biaya-biaya lain seperti biaya kunci, biaya tanda tangan, dan biaya pencetakan. Biaya-biaya ini biasanya berkisar antara Rp. 50.000 sampai Rp. 150.000.

Kesimpulan

Jadi, untuk pengurusan STNK hilang, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 25.000, biaya pembuatan STNK baru, biaya pajak kendaraan, biaya asuransi kendaraan, biaya pengurusan STNK hilang di Kantor Samsat, dan biaya-biaya lainnya. Biaya-biaya ini berbeda untuk setiap jenis kendaraan dan setiap daerah. Jadi, pastikan Anda sudah menghitung biaya yang harus dikeluarkan sebelum memulai proses pengurusan STNK hilang.