Biaya Perpanjang SIM A di Jakarta

Jika Anda tinggal di Jakarta, Anda pasti tahu bahwa memiliki SIM A adalah salah satu kebutuhan utama. SIM A diperlukan untuk beroperasi dari satu tempat ke tempat lainnya di wilayah Jakarta. Meskipun SIM A ini diwajibkan, masih banyak orang yang belum tahu berapa biaya yang dikenakan untuk memperpanjang SIM A di Jakarta. Oleh karena itu, artikel ini akan menginformasikan biaya yang dikenakan untuk memperpanjang SIM A di Jakarta.

Biaya Perpanjang SIM A di Jakarta

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A mereka harus membayar biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran yang akan dibayarkan bergantung pada jenis SIM A yang ingin diperpanjang. Untuk SIM A pelajar, biaya yang dikenakan adalah Rp. 75.000. Untuk SIM A biasa, biaya yang dikenakan adalah Rp. 150.000. Untuk SIM A profesional, biaya yang dikenakan adalah Rp. 1.500.000. Selain biaya pendaftaran yang harus dibayarkan, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 25.000.

Persyaratan Perpanjangan SIM A di Jakarta

Selain dari biaya perpanjangan yang harus Anda bayarkan, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM A Anda. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM A yang masih berlaku.

3. Fotokopi bukti pembayaran asuransi yang masih berlaku.

4. Fotokopi bukti pembayaran biaya pembuatan SIM A atau biaya perpanjangan SIM A yang masih berlaku.

5. Surat Permohonan Perpanjangan dari pemegang SIM A.

6. Fotokopi bukti pembayaran biaya administrasi.

Lokasi Pembuatan SIM A di Jakarta

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM A Anda di tempat Pembuatan SIM A. Terdapat beberapa tempat di Jakarta yang menyediakan layanan pembuatan SIM A, seperti Kantor Polisi, Kantor Wilayah Departemen Perhubungan, Kantor Wilayah Kepolisian, Kantor Dinas Perhubungan, dan Kantor Balai Lelang. Selain itu, ada juga beberapa tempat lain seperti Kantor Kecamatan, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Balai Perizinan.

Masa Berlaku SIM A di Jakarta

Setelah memperpanjang SIM A Anda, Anda akan memiliki masa berlaku SIM A yang baru. Masa berlaku SIM A di Jakarta adalah 5 tahun. Ini berarti bahwa setelah 5 tahun, Anda harus memperpanjang SIM A Anda lagi agar tetap berlaku. Selain itu, SIM A Anda juga akan kedaluwarsa jika Anda telah meninggal dunia atau jika Anda telah berpindah domisili ke tempat lain.

Kesimpulan

Biaya perpanjangan SIM A di Jakarta bervariasi tergantung pada jenis SIM A yang ingin diperpanjang. Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 25.000. Selain itu, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum dapat memperpanjang SIM A Anda. Setelah berhasil memperpanjang SIM A Anda, Anda akan mendapatkan masa berlaku SIM A yang baru yaitu 5 tahun. Ini berarti bahwa setelah 5 tahun, Anda harus memperpanjang SIM A Anda lagi agar tetap berlaku.