Biaya Perpanjang SKCK Tahun 2023

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK merupakan sebuah surat yang berfungsi sebagai bukti bahwa Anda sudah pernah atau belum pernah melakukan tindakan kriminal. Pada tahun 2023, SKCK yang telah lama dikeluarkan akan memperoleh masa berlaku 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik SKCK diharuskan untuk melakukan proses perpanjangan SKCK kembali.

Sebagai salah satu syarat untuk melakukan proses perpanjangan SKCK, Anda diharuskan untuk membayar biaya perpanjangan. Biaya yang harus dibayarkan tergantung dari jenis SKCK apa yang dimiliki. Biasanya, biaya yang ditetapkan oleh pemerintah sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Biaya Perpanjangan SKCK Bagi Warga Negara Indonesia

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Bea Perpanjangan SKCK, biaya perpanjangan SKCK untuk warga negara Indonesia adalah sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Selain biaya perpanjangan, Anda juga diharuskan untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000 jika Anda ingin memiliki salinan SKCK yang baru.

Biaya Perpanjangan SKCK Bagi Warga Negara Asing

Untuk warga negara asing yang ingin melakukan proses perpanjangan SKCK, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 50.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Selain biaya perpanjangan, Anda juga diharuskan untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000 jika Anda ingin memiliki salinan SKCK yang baru.

Cara Membayar Biaya Perpanjangan SKCK

Sebelum Anda dapat memperpanjang SKCK, Anda harus membayar biaya perpanjangan terlebih dahulu. Ada berbagai cara yang dapat Anda lakukan untuk membayar biaya perpanjangan SKCK. Cara-cara tersebut antara lain:

1. Melalui Bank. Anda dapat melakukan transfer ke rekening Bank yang telah ditentukan oleh pemerintah. Setelah transfer selesai, Anda harus mengirimkan bukti transfer kepada petugas kepolisian sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran.

2. Melalui ATM. Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM. Setelah pembayaran selesai, Anda harus mengirimkan bukti pembayaran kepada petugas kepolisian sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran.

3. Melalui internet banking. Anda dapat melakukan pembayaran melalui internet banking dengan menggunakan user ID dan password. Setelah pembayaran selesai, Anda harus mengirimkan bukti pembayaran kepada petugas kepolisian sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran.

Cara Mendapatkan SKCK Baru

Setelah Anda telah membayar biaya perpanjangan SKCK, Anda akan menerima SKCK baru yang telah diperpanjang masa berlakunya. SKCK baru ini akan diterbitkan oleh pihak kepolisian dan akan diberikan langsung kepada Anda. SKCK baru ini akan berlaku selama 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, Anda harus melakukan proses perpanjangan lagi untuk SKCK Anda agar tetap valid.

Kesimpulan

Biaya perpanjangan SKCK untuk warga negara Indonesia adalah sebesar Rp. 30.000, sedangkan untuk warga negara asing adalah sebesar Rp. 50.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Anda dapat melakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK melalui bank, ATM, atau internet banking. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima SKCK baru yang telah diperpanjang masa berlakunya.

Kesimpulan Biaya Perpanjangan SKCK 2023

Biaya perpanjangan SKCK untuk warga negara Indonesia adalah sebesar Rp. 30.000, sedangkan untuk warga negara asing adalah sebesar Rp. 50.000. Anda dapat melakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK melalui bank, ATM, atau internet banking. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima SKCK baru yang telah diperpanjang masa berlakunya.