Biaya Perpanjang STNK 5 Tahun

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi untuk memenuhi persyaratan administrasi di dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kendaraan tidak akan bisa melalui pemeriksaan oleh otoritas jalan raya dan kendaraan tidak akan diizinkan untuk diparkir di tempat umum.

STNK hanya berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun, STNK harus diperpanjang supaya kendaraan tetap dapat dikendarai dan tidak ditindak oleh otoritas jalan raya.Namun, perpanjangan STNK ini juga berlaku biaya. Untuk biaya perpanjang STNK 5 tahun, berikut adalah informasi yang perlu diketahui.

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahun

Biaya perpanjang STNK 5 tahun tergantung dari jenis kendaraan yang akan diperpanjang. Misalnya untuk kendaraan roda empat, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp. 546.000. Untuk kendaraan roda dua seperti motor, biayanya adalah Rp. 246.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi, biaya pemeriksaan kendaraan dan biaya asuransi.

Selain biaya perpanjangan STNK 5 tahun, ada juga biaya lain yang harus dibayar. Misalnya untuk kendaraan roda empat, pemilik juga harus membayar biaya pajak kendaraan bermotor. Biaya ini tergantung dari nilai pasar kendaraan dan lokasi pembayaran. Kemudian, setelah biaya perpanjangan STNK 5 tahun sudah dibayarkan, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya plat nomor. Biaya ini juga tergantung dari lokasi pembayaran.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahun

Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun, pertama-tama pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen ini diperlukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan STNK. Dokumen ini antara lain adalah STNK lama, surat keterangan asli dari pemilik kendaraan, kartu identitas pemilik kendaraan (KTP/SIM/Paspor), bukti pembayaran PKB, serta bukti pembayaran asuransi kendaraan. Ketika semua dokumen sudah siap, pemilik kendaraan bisa mengurus perpanjangan STNK 5 tahun di kantor Samsat yang berada di kabupaten/kota tempat tinggal pemilik kendaraan.

Setelah melengkapi semua dokumen, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK 5 tahun yang tersedia di kantor Samsat. Selanjutnya, pemilik kendaraan harus membayar biaya perpanjangan STNK di kasir Samsat. Setelah biaya sudah dibayarkan, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Balai Uji Kendaraan Bermotor (BUKB). Setelah pemeriksaan selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru yang berlaku 5 tahun ke depan.

Ketentuan Pembayaran STNK 5 Tahun

Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun, ketentuan yang diberlakukan juga harus diperhatikan. Pemilik kendaraan harus membayar biaya perpanjangan STNK 5 tahun sebelum tanggal jatuh tempo yang tercantum di STNK lama. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya pajak kendaraan bermotor sesuai dengan nilai pasar kendaraan. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar biaya perpanjangan STNK 5 tahun dan biaya pajak kendaraan bermotor, maka pemilik akan dikenakan denda.

Manfaat Perpanjang STNK 5 Tahun

Perpanjangan STNK 5 tahun memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah kendaraan akan selalu diperbolehkan untuk diparkir di tempat umum. Selain itu, dengan memiliki STNK yang masih berlaku, kendaraan juga akan selalu terjamin asuransinya. Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan, asuransi akan menanggung biaya perbaikan kendaraan. Selain itu, dengan memiliki STNK yang berlaku, pemilik kendaraan juga tidak akan dikenai tindakan oleh otoritas jalan raya.

Kesimpulan

Perpanjangan STNK 5 tahun merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Perpanjangan STNK ini akan memberikan banyak manfaat bagi pemilik kendaraan. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan STNK 5 tahun juga tergantung dari jenis kendaraan. Selain biaya perpanjangan STNK, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya pajak kendaraan bermotor dan biaya plat nomor. Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan melakukan pengurusan di Samsat setempat.