Biaya PNBP STNK: Apa yang Harus Dibayar?

Memiliki kendaraan atau motor di Indonesia memerlukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku. Untuk bisa mendapatkan STNK, Anda harus membayar sejumlah biaya. Salah satu biaya yang harus Anda bayarkan adalah biaya PNBP STNK. PNBP STNK adalah singkatan dari Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak dan Biaya Penerbitan STNK. Biaya ini harus dibayarkan untuk setiap penerbitan STNK dan untuk perpanjangan masa berlaku STNK.

Biaya PNBP STNK tergantung pada jenis kendaraan yang akan Anda daftarkan. Biaya ini juga berbeda antara motor dan mobil. Untuk motor, biaya PNBP STNK adalah sekitar Rp 30.000 – Rp 60.000. Sementara untuk mobil, biaya PNBP STNK sekitar Rp 100.000 – Rp 200.000. Selain biaya ini, ada juga biaya administrasi yang harus dibayarkan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan dihitung berdasarkan jumlah tahun pembayaran.

Biaya PNBP STNK untuk Motor

Untuk motor, biaya PNBP STNK sekitar Rp 30.000 – Rp 60.000. Biaya ini tergantung pada jenis motor yang akan Anda daftarkan. Selain itu, biaya administrasi juga harus dibayarkan. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada jenis motor dan tahun pembayaran. Sebagai contoh, untuk motor dengan tahun pembayaran 5 tahun, biaya administrasi adalah Rp 10.000. Untuk motor dengan tahun pembayaran 10 tahun, biaya administrasi adalah Rp 20.000.

Selain biaya PNBP STNK dan biaya administrasi, Anda juga harus membayar biaya pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun untuk kendaraan bermotor yang Anda miliki. Biaya pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada jenis motor dan berapa lama motor tersebut telah didaftarkan. Sebagai contoh, untuk motor dengan tahun pembayaran 5 tahun, biaya pajak kendaraan bermotor adalah Rp 30.000. Untuk motor dengan tahun pembayaran 10 tahun, biaya pajak kendaraan bermotor adalah Rp 60.000.

Biaya PNBP STNK untuk Mobil

Untuk mobil, biaya PNBP STNK sekitar Rp 100.000 – Rp 200.000. Biaya ini tergantung pada jenis mobil yang akan Anda daftarkan. Selain itu, biaya administrasi juga harus dibayarkan. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada jenis mobil dan tahun pembayaran. Sebagai contoh, untuk mobil dengan tahun pembayaran 5 tahun, biaya administrasi adalah Rp 25.000. Untuk mobil dengan tahun pembayaran 10 tahun, biaya administrasi adalah Rp 50.000.

Selain biaya PNBP STNK dan biaya administrasi, Anda juga harus membayar biaya pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun untuk kendaraan bermotor yang Anda miliki. Biaya pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada jenis mobil dan berapa lama mobil tersebut telah didaftarkan. Sebagai contoh, untuk mobil dengan tahun pembayaran 5 tahun, biaya pajak kendaraan bermotor adalah Rp 75.000. Untuk mobil dengan tahun pembayaran 10 tahun, biaya pajak kendaraan bermotor adalah Rp 150.000.

Cara Membayar Biaya PNBP STNK

Ada beberapa cara untuk membayar biaya PNBP STNK. Anda dapat membayar biaya ini langsung di kantor loket STNK atau melalui bank. Jika Anda memilih untuk membayar melalui bank, Anda harus mengisi formulir pembayaran PNBP STNK dan membayar melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking yang tersedia di bank. Setelah Anda membayar, Anda harus menunjukkan bukti pembayaran dan menunjukkan dokumen pendaftaran kendaraan Anda di kantor loket STNK.

Perpanjangan Masa Berlaku STNK

STNK memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan. STNK untuk motor biasanya memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan STNK untuk mobil biasanya memiliki masa berlaku 10 tahun. Ketika masa berlaku STNK Anda sudah habis, Anda harus membayar biaya PNBP STNK untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Biaya PNBP STNK untuk memperpanjang masa berlaku STNK adalah sama dengan biaya PNBP STNK untuk penerbitan STNK baru. Selain biaya PNBP STNK, Anda juga harus membayar biaya administrasi yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan berapa lama STNK tersebut telah didaftarkan. Biaya ini juga harus dibayarkan untuk setiap penerbitan STNK dan untuk perpanjangan masa berlaku STNK.

Cara Perpanjangan Masa Berlaku STNK

Perpanjangan masa berlaku STNK bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan penerbitan STNK baru. Anda harus mengisi formulir pembayaran PNBP STNK dan membayar melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking yang tersedia di bank. Setelah Anda membayar, Anda harus menunjukkan bukti pembayaran dan menunjukkan dokumen pendaftaran kendaraan Anda di kantor loket STNK.

Kesimpulan

PNBP STNK adalah singkatan dari Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak dan Biaya Penerbitan STNK. Biaya PNBP STNK ini harus dibayarkan untuk setiap penerbitan STNK dan untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Biaya PNBP STNK ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang akan didaftarkan dan berapa lama kendaraan tersebut telah didaftarkan. Anda dapat membayar biaya PNBP STNK melalui bank atau langsung di kantor loket STNK.