Biaya Sim Mobil, Ini yang Harus Anda Ketahui

Menggunakan kendaraan bermotor memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk mobilitas. Salah satu hal yang penting saat memiliki sebuah kendaraan bermotor adalah memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi. Setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki SIM agar dapat mengendarai kendaraan dengan aman dan lancar. Namun, pastinya Anda akan bertanya-tanya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM mobil?

SIM mobil adalah simbol legalitas untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia. SIM ini harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan mobil, baik itu motor maupun mobil. Dikutip dari cdcindonesia.com, biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM mobil tergantung dari jenis SIM yang Anda inginkan. Untuk SIM A atau SIM Umum, Anda harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 700.000. Sedangkan untuk SIM C atau SIM Khusus, Anda harus menyiapkan uang sebesar Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000.

Selain biaya untuk mendapatkan SIM, Anda juga harus membayar biaya administrasi ke pihak pemerintah. Biaya ini akan dikenakan oleh pihak pemerintah setiap kali Anda melakukan perpanjangan SIM. Biaya administrasi yang harus Anda keluarkan untuk SIM A adalah Rp. 100.000 per tahun dan Rp. 50.000 per tahun untuk SIM C. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi KTP dan fotokopi STNK saat melakukan proses pembuatan SIM.

Selain biaya yang harus dikeluarkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM mobil. Yang pertama, Anda harus sudah berumur 17 tahun ke atas untuk mendapatkan SIM. Selain itu, pastikan Anda sudah memiliki KTP dan STNK yang masih berlaku. Dan yang terakhir, Anda harus lulus tes keterampilan dan teori yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah.

Cara Lengkap untuk Membuat SIM Mobil

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk membuat SIM mobil:

Pertama, Anda harus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi terdekat. Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan STNK saat mengurus SKCK. Setelah mendapatkan SKCK, Anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya.

Kedua, Anda harus mengurus SIM di kantor SIM terdekat. Jangan lupa membawa SKCK, KTP, dan STNK untuk proses pembuatan SIM. Pastikan juga untuk membaca dengan seksama isi dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pembuatan SIM.

Ketiga, Anda harus mengikuti tes keterampilan dan teori yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah. Tes ini bertujuan untuk mengetahui apakah Anda sudah siap untuk mengendarai kendaraan bermotor. Setelah mengikuti tes, Anda akan mendapatkan hasil tes dari pihak pemerintah.

Keempat, Anda bisa mengambil SIM mobil yang berfungsi sebagai legalitas untuk mengendarai kendaraan bermotor Anda. Setelah mendapatkan SIM, Anda harus membayar biaya administrasi ke pihak pemerintah.

Tips Menghemat Biaya dalam Membuat SIM Mobil

Membuat SIM mobil cukup mahal, berikut ini beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk menghemat biaya dalam membuat SIM:

Pertama, pastikan untuk membuat SIM di kantor SIM yang berada di wilayah yang Anda domisili. Umumnya biaya yang dikenakan di kantor SIM setempat lebih murah dibandingkan ketika Anda membuat SIM di kantor SIM yang berada di luar wilayah domisili Anda.

Kedua, pastikan juga untuk mengikuti tes keterampilan dan teori yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah dengan sebaik-baiknya. Jika Anda lulus tes di tempat pertama kali, Anda tidak perlu mengulang tes dan dikenakan biaya tambahan.

Ketiga, Anda bisa memanfaatkan promosi dan diskon yang ditawarkan oleh kantor SIM. Promosi dan diskon ini biasanya berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat menghemat biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM.

Kesimpulan

Membuat SIM mobil memang cukup mahal. Untuk mendapatkan SIM, Anda harus membayar biaya sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 700.000 untuk SIM A dan Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 untuk SIM C. Untuk memperpanjang SIM, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 100.000 per tahun untuk SIM A dan Rp. 50.000 per tahun untuk SIM C. Namun, Anda juga bisa menghemat biaya dengan membuat SIM di kantor SIM yang berada di wilayah domisili Anda. Selain itu, Anda juga harus mengikuti tes keterampilan dan teori yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah dengan baik agar tidak dikenakan biaya tambahan.