Biaya STNK Hilang di Indonesia

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan adalah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini biasanya akan diberikan oleh pihak daerah setelah pemilik kendaraan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Namun, tak jarang kendaraan punya pemiliknya mengalami kehilangan atau hilang. Bagaimana biayanya?

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017, biaya yang dikenakan untuk pembuatan ulang STNK yang hilang untuk kendaraan dengan jenis roda empat atau lebih adalah sebesar Rp. 250.000. Biaya ini dikenakan untuk pemilik kendaraan yang meminta pembuatan ulang STNK setelah STNK aslinya hilang. Biaya tersebut harus dibayarkan kepada pihak daerah.

Selain biaya sebesar Rp. 250.000, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya Administrasi kepada pihak daerah. Di beberapa daerah, biaya Administrasi yang dikenakan bisa berbeda-beda. Di beberapa daerah, biaya Administrasi yang dikenakan adalah sebesar Rp. 50.000. Di beberapa daerah lainnya, biaya Administrasi yang dikenakan bisa lebih tinggi lagi.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mengurus perpanjangan STNK. Perpanjangan STNK ini harus dilakukan setiap tahunnya. Dalam perpanjangan STNK, yang harus dibayarkan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB ini berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda 4, biaya PKB yang dikenakan bervariasi antara Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000, tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Di beberapa daerah, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk perpanjangan STNK. Biaya administrasi ini bisa berbeda-beda di setiap daerah. Untuk daerah Jakarta, biaya administrasi yang dikenakan untuk perpanjangan STNK adalah sebesar Rp. 25.000.

Ada juga biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan jika ingin memperpanjang masa berlaku STNK. Biaya tambahan ini dikenakan oleh pihak daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Biaya tambahan ini biasanya dikenakan sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000, tergantung daerah mana yang akan dilayani.

Kemudian, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya jasa pengurusan. Biaya jasa ini dikenakan oleh pihak yang mengurus pembuatan ulang atau perpanjangan STNK. Biaya jasa ini biasanya berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000, tergantung dari pihak mana yang mengurus pembuatan ulang atau perpanjangan STNK.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya asuransi kendaraan. Biaya asuransi kendaraan ini harus dibayarkan setiap tahunnya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tetap aman dan terlindungi dari berbagai risiko. Biaya asuransi kendaraan ini bervariasi tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk pembuatan ulang STNK yang hilang adalah sebesar Rp. 250.000, biaya Administrasi, biaya PKB, biaya tambahan, biaya jasa pengurusan, dan biaya asuransi kendaraan. Semua biaya tersebut harus dibayarkan kepada pihak daerah atau pihak yang bertanggung jawab untuk pembuatan ulang atau perpanjangan STNK.