Biaya Urus BPKB Hilang dan Cara Mengatasinya

BPKB (Buku Pembukuan Kendaraan Bermotor) adalah bukti kepemilikan kendaraan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan harus memiliki BPKB. Ada kalanya, BPKB tersebut hilang karena berbagai alasan. Jika hal ini terjadi, maka pemilik kendaraan harus mengurusnya ke Polda setempat. Namun, apakah biaya yang dikenakan untuk urusan BPKB hilang?

Biaya yang Dikenakan untuk Urusan BPKB Hilang

Menurut informasi dari Polda, biaya yang dikenakan untuk urusan BPKB hilang adalah Rp 500.000. Biaya ini akan dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang akan mengurus BPKB hilang di Polda. Biaya ini bisa berubah tergantung dari daerah mana pemilik kendaraan mengurus BPKB hilang. Selain biaya urusan BPKB hilang, ada juga biaya lain yang harus dibayarkan. Biaya lain yang harus dibayarkan adalah biaya administrasi dan biaya pengurusan dokumen. Jumlah biaya ini bervariasi dan bergantung pada daerah mana pemilik kendaraan mengurus BPKB hilang.

Prosedur Urusan BPKB Hilang

Proses urusan BPKB hilang sendiri cukup rumit. Berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus BPKB hilang:

  • Pertama, pemilik kendaraan harus mengajukan surat permohonan kepada Polda setempat. Surat permohonan ini berisi informasi tentang kendaraan yang hilang, seperti nomor rangka dan nomor mesin.
  • Kedua, Polda akan melakukan verifikasi informasi yang diberikan oleh pemilik kendaraan. Jika informasi yang diberikan sudah benar, maka Polda akan memberikan nomor register kepada pemilik kendaraan.
  • Ketiga, pemilik kendaraan harus membayar biaya urusan BPKB hilang dan biaya lainnya yang diberikan oleh Polda.
  • Keempat, Polda akan memberikan surat keterangan hilang kepada pemilik kendaraan. Surat ini berlaku selama 30 hari dan harus digunakan untuk melakukan verifikasi di berbagai instansi yang berhubungan dengan kendaraan.
  • Kelima, setelah 30 hari, pemilik kendaraan harus kembali ke Polda untuk mengurus BPKB baru. Polda akan menerbitkan BPKB baru jika pemilik kendaraan sudah melampirkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Cara Menghindari Hilangnya BPKB

Untuk menghindari hal ini, pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan BPKB di tempat yang aman dan tidak mudah hilang. Selain itu, pemilik kendaraan juga disarankan untuk mencatat nomor-nomor penting dari kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin. Dengan mencatat informasi ini, pemilik kendaraan bisa membantu proses verifikasi jika BPKB hilang. Pemilik kendaraan juga disarankan untuk selalu memeriksa BPKB secara berkala agar tidak hilang.

Membuat BPKB Baru

Jika BPKB sudah hilang, maka pemilik kendaraan harus membuat BPKB baru dari awal. Untuk membuat BPKB baru ini, pemilik kendaraan harus mempersiapkan berbagai dokumen, seperti surat keterangan hilang dari Polda, STNK, fotokopi KTP dan lain-lain. Pemilik kendaraan juga harus mengisi formulir permohonan BPKB baru dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, Polda akan memproses permohonan pemilik kendaraan dan menerbitkan BPKB baru jika dokumen yang diberikan sudah benar.

Kesimpulan

Biaya yang dikenakan untuk urusan BPKB hilang adalah Rp 500.000. Untuk mengurus BPKB hilang, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Polda. Untuk menghindari hilangnya BPKB, pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan BPKB di tempat yang aman dan mencatat nomor-nomor penting dari kendaraan. Jika BPKB sudah hilang, maka pemilik kendaraan harus membuat BPKB baru dari awal dan melengkapi dokumen yang diperlukan.