Cari Tahu Harga Perpanjang SIM A di Indonesia

Cari Tahu Harga Perpanjang SIM A di Indonesia

SIM A adalah salah satu jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan (Dephub). SIM A ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis roda dua dengan kapasitas mesin hingga 175 cc. SIM A juga dikenal dengan sebutan SIM Motor. Karena memiliki batasan kapasitas mesin yang rendah, maka SIM A tidak dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda empat seperti mobil atau kendaraan truk atau tronton.

Pemilik SIM A harus melakukan perpanjangan setiap 5 tahun untuk memperpanjang masa berlakunya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik SIM A untuk mengetahui berapa harga perpanjangan SIM A. Harga perpanjangan SIM A bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dikemudikan. Berikut adalah informasi harga perpanjangan SIM A di Indonesia.

Harga Perpanjangan SIM A di Kabupaten/Kota

Harga perpanjangan SIM A di Kabupaten/Kota pada umumnya adalah sekitar Rp.150.000 hingga Rp.180.000. Namun, ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki harga yang lebih tinggi. Misalnya, Kabupaten/Kota Jakarta memiliki harga perpanjangan SIM A sebesar Rp.200.000. Hal ini biasanya disebabkan oleh biaya administrasi yang lebih tinggi di daerah tersebut.

Harga Perpanjangan SIM A di Provinsi

Harga perpanjangan SIM A di Provinsi pada umumnya adalah sekitar Rp.200.000 hingga Rp.250.000. Namun, ada juga beberapa provinsi yang memiliki harga yang lebih tinggi. Misalnya, Provinsi Jawa Timur memiliki harga perpanjangan SIM A sebesar Rp.300.000. Hal ini biasanya disebabkan oleh biaya administrasi yang lebih tinggi di daerah tersebut.

Harga Perpanjangan SIM A di Ibu Kota

Harga perpanjangan SIM A di Ibu Kota biasanya adalah sekitar Rp.250.000 hingga Rp.350.000. Namun, ada juga beberapa ibu kota yang memiliki harga yang lebih tinggi. Misalnya, ibu kota Provinsi Banten memiliki harga perpanjangan SIM A sebesar Rp.400.000. Hal ini biasanya disebabkan oleh biaya administrasi yang lebih tinggi di daerah tersebut.

Harga Perpanjangan SIM A di Pulau

Harga perpanjangan SIM A di Pulau pada umumnya adalah sekitar Rp.200.000 hingga Rp.250.000. Namun, ada juga beberapa pulau yang memiliki harga yang lebih tinggi. Misalnya, Pulau Bali memiliki harga perpanjangan SIM A sebesar Rp.300.000. Hal ini biasanya disebabkan oleh biaya administrasi yang lebih tinggi di daerah tersebut.

Harga Perpanjangan SIM A di Luar Negeri

Harga perpanjangan SIM A di luar negeri pada umumnya adalah sekitar Rp.1.000.000 hingga Rp.3.000.000. Namun, ada juga beberapa negara yang memiliki harga yang lebih tinggi. Misalnya, di Hong Kong, harga perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp.4.000.000. Hal ini biasanya disebabkan oleh biaya administrasi yang lebih tinggi di daerah tersebut.

Persyaratan Perpanjangan SIM A

Selain mengetahui harga perpanjangan SIM A, pemilik SIM A juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah: fotokopi KTP asli, fotokopi SIM A asli, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi (UKOM), fotokopi sertifikat kesehatan (STNK), dan fotokopi surat-surat lain yang diperlukan.

Cara Perpanjangan SIM A

Setelah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, pemilik SIM A dapat melakukan perpanjangan SIM A dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pembuatan SIM (KPS). Pemilik SIM A harus mengisi formulir permohonan dan menyerahkan semua berkas yang diperlukan. Setelah itu, pemilik SIM A harus menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan oleh petugas KPS. Setelah selesai, pemilik SIM A akan menerima SIM baru dengan masa berlaku 5 tahun.

Kesimpulan

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A, pemilik SIM A harus membayar biaya perpanjangan yang bervariasi tergantung pada lokasi pembuatan SIM. Harga perpanjangan SIM A di Indonesia berkisar antara Rp.150.000 hingga Rp.400.000, sedangkan harga perpanjangan SIM A di luar negeri berkisar antara Rp.1.000.000 hingga Rp.4.000.000. Selain itu, pemilik SIM A juga harus memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A. Setelah itu, pemilik SIM A dapat melakukan perpanjangan SIM A dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pembuatan SIM (KPS).