Ganti Nama STNK Motor: Biaya dan Prosedur

Ganti nama STNK motor adalah salah satu prosedur penting yang harus dilakukan ketika membeli atau menjual kendaraan. Ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mengubah nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosedur ganti nama STNK ini berbeda di setiap negara, namun di Indonesia, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti.

Biaya Ganti Nama STNK Motor

Biaya ganti nama STNK motor ditentukan oleh pemerintah setempat. Di Indonesia, biaya ini ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Biasanya, jumlah biaya yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan tipe kendaraan yang dimiliki. Untuk kendaraan roda 2 yang berukuran kecil, biaya ganti nama STNK ini berkisar antara Rp. 25.000 – Rp. 50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4, biaya ganti nama STNK ini berkisar antara Rp. 125.000 – Rp. 300.000.

Prosedur Ganti Nama STNK Motor

Prosedur ganti nama STNK motor sangat sederhana di Indonesia. Pertama-tama, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ganti nama STNK di Kantor Bapenda. Saat ini, permohonan ini dapat dilakukan secara online di situs web resmi Bapenda. Setelah permohonan diajukan, pemilik kendaraan akan menerima surat pemberitahuan dari Bapenda. Surat ini harus dibawa ke Kantor Bapenda untuk proses selanjutnya.

Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk proses ganti nama STNK. Dokumen yang harus diserahkan termasuk fotokopi STNK, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi bukti pembayaran biaya ganti nama, dan fotokopi surat kuasa (jika diperlukan).

Setelah dokumen lengkap diserahkan, pemilik kendaraan harus menunggu proses verifikasi dokumen. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Jika dokumen telah diverifikasi, pemilik kendaraan akan menerima surat pemberitahuan yang mengkonfirmasi bahwa ganti nama STNK telah selesai.

Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengambil STNK baru di Kantor Bapenda. Pemilik kendaraan harus membawa surat pemberitahuan yang diterima sebelumnya sebagai bukti. Setelah itu, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru yang berlaku di Indonesia.

Langkah-Langkah Ganti Nama STNK Motor

  • Ajukan permohonan ganti nama STNK di Kantor Bapenda.
  • Kirimkan dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu proses verifikasi dokumen.
  • Menerima surat pemberitahuan bahwa ganti nama STNK telah selesai.
  • Ambil STNK baru di Kantor Bapenda.

Kesimpulan

Ganti nama STNK motor adalah prosedur penting yang harus dilakukan ketika membeli atau menjual kendaraan di Indonesia. Biaya ganti nama STNK motor ditentukan oleh pemerintah setempat, sedangkan prosedur ganti nama STNK motor adalah sederhana dan dapat diselesaikan dengan cepat. Jadi, jika Anda ingin mengganti nama STNK motor Anda, pastikan untuk mematuhi prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Demikianlah tentang ganti nama STNK motor dan biaya yang terkait.