Harga BPJS Kelas 3 Sekarang

Harga BPJS Kelas 3 Sekarang

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyediakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu program penting yang disediakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan. Program ini menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini terdiri atas empat kelas, yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan kelas 4. Masing-masing kelas memiliki tarif yang berbeda-beda, termasuk tarif BPJS Kelas 3. Lalu, berapa harga BPJS Kelas 3 saat ini?

Harga BPJS Kelas 3 Menurut UU Jaminan Sosial

Menurut UU No. 24 Tahun 2011, tarif BPJS Kelas 3 terbagi menjadi dua kategori, yakni JKN-KIS dan JKK. Tarif JKN-KIS adalah Rp 42.000 per bulan untuk individu. Sedangkan tarif JKK adalah Rp 28.000 per bulan untuk individu. Jika Anda membayar BPJS Kelas 3 untuk keluarga, maka tarifnya menjadi Rp 83.000 per bulan untuk JKN-KIS dan Rp 57.000 per bulan untuk JKK.

Harga BPJS Kelas 3 Menurut Peraturan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menyelenggarakan program BPJS Kelas 3. Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014, tarif BPJS Kelas 3 untuk individu adalah Rp 42.000 per bulan untuk JKN-KIS dan Rp 28.000 per bulan untuk JKK. Untuk keluarga, tarifnya adalah Rp 83.000 per bulan untuk JKN-KIS dan Rp 57.000 per bulan untuk JKK.

Harga BPJS Kelas 3 Menurut Peraturan Terbaru

Baru-baru ini, BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengubah tarif BPJS Kelas 3 untuk individu menjadi Rp 57.500 per bulan untuk JKN-KIS dan Rp 34.500 per bulan untuk JKK. Jika Anda membayar BPJS Kelas 3 untuk keluarga, maka tarifnya menjadi Rp 114.000 per bulan untuk JKN-KIS dan Rp 85.000 per bulan untuk JKK.

Harga BPJS Kelas 3 di Rumah Sakit

Selain tarif BPJS Kelas 3 yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, harga BPJS Kelas 3 di rumah sakit juga berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh adanya biaya tambahan yang dikenakan oleh rumah sakit terhadap pasien yang menggunakan BPJS. Biaya tambahan ini bervariasi tergantung pada rumah sakit yang bersangkutan. Di beberapa rumah sakit, biaya tambahan ini dikenakan untuk semua pasien, sedangkan di rumah sakit lainnya hanya dikenakan untuk pasien BPJS.

Manfaat BPJS Kelas 3

BPJS Kelas 3 memberikan banyak manfaat bagi para pemegangnya. Salah satu manfaatnya adalah gratisnya biaya kesehatan. Dengan BPJS Kelas 3, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar biaya rawat inap, obat-obatan, tes laboratorium, dan lain-lain. Selain itu, pemegang BPJS Kelas 3 juga dapat memperoleh tunjangan transportasi dan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit.

Cara Mendaftar BPJS Kelas 3

Untuk mendaftar BPJS Kelas 3, Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda juga perlu menyertakan kartu identitas untuk membuktikan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan e-KTP BPJS dan Kartu BPJS Kesehatan yang bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Cara Pembayaran BPJS Kelas 3

Untuk membayar BPJS Kelas 3, Anda harus membayar tarif yang sudah ditentukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Anda juga bisa membayar BPJS Kelas 3 secara online melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Di dalam aplikasi ini, Anda bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan berbagai macam layanan pembayaran, seperti Bank Transfer, Kartu Kredit, dan Kartu Debit.

Kesimpulan

Harga BPJS Kelas 3 saat ini adalah Rp 57.500 per bulan untuk JKN-KIS dan Rp 34.500 per bulan untuk JKK. Untuk keluarga, tarifnya adalah Rp 114.000 per bulan untuk JKN-KIS dan Rp 85.000 per bulan untuk JKK. Meskipun harga BPJS Kelas 3 cukup terjangkau, namun Anda harus tetap waspada terhadap biaya tambahan yang dikenakan oleh rumah sakit. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal dari BPJS Kelas 3.