Harga Buat SKCK 2022

Harga Buat SKCK 2022

Saat ini, masyarakat Indonesia sudah mulai bertanya-tanya mengenai harga yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2022. Sebagai informasi, SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh para pelamar kerja, sehingga banyak orang yang harus membuat SKCK setiap tahunnya. Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai harga yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di tahun 2022.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi informasi mengenai riwayat kepolisian seseorang. Surat ini dibutuhkan oleh para pelamar kerja, sekolah atau universitas, dan instansi pemerintah lainnya. SKCK berisi informasi mengenai kejahatan yang pernah dilakukan seseorang, jika ada, serta keterangan tentang perilaku yang menunjukkan bahwa orang tersebut adalah orang yang dapat dipercaya. Dengan demikian, SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pelamar kerja untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki karakter yang baik.

Harga Buat SKCK 2022

Secara umum, harga yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di tahun 2022 adalah sekitar Rp. 550.000. Besaran harga ini berlaku di seluruh Indonesia, namun mungkin akan terdapat sedikit perbedaan di beberapa wilayah. Selain itu, ada juga biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp. 15.000, yang akan digunakan untuk biaya pengurusan SKCK. Jadi, jika anda ingin membuat SKCK di tahun 2022, maka anda harus menyiapkan uang sebesar Rp. 565.000 untuk membayar biaya pembuatan dan biaya administrasi.

Syarat-Syarat Membuat SKCK

Selain biaya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Pertama, anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, anda harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kepolisian. Ketiga, anda harus menyerahkan foto copy KTP anda dan beberapa dokumen pendukung lainnya, misalnya foto copy akte kelahiran atau surat keterangan domisili. Keempat, anda harus menandatangani surat pernyataan bahwa anda bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku di Kepolisian.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah anda memenuhi semua syarat yang diperlukan, maka anda akan diminta untuk mengikuti proses pembuatan SKCK. Proses ini akan berlangsung selama kurang lebih 1-2 minggu, tergantung dari jumlah pelanggan yang mendaftar dalam satu waktu. Proses ini meliputi pendaftaran, verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan pengambilan foto. Setelah proses ini selesai, maka anda akan menerima SKCK anda dalam waktu 1-2 hari.

Pembayaran SKCK

Sebelum anda dapat menerima SKCK, anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK dan biaya administrasi. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Setelah pembayaran selesai, maka anda akan menerima bukti pembayaran sebagai tanda bahwa anda telah melakukan pembayaran. Setelah itu, anda akan dapat menerima SKCK anda.

Perpanjangan SKCK

SKCK hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, anda harus melakukan perpanjangan SKCK. Proses perpanjangan SKCK sama dengan proses pembuatan SKCK, yaitu anda harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, melakukan pembayaran biaya pembuatan dan biaya administrasi, dan mengikuti proses pembuatan SKCK. Jadi, jika anda ingin memperpanjang SKCK, maka anda harus mempersiapkan uang sebesar Rp. 565.000 untuk membayar biaya pembuatan dan biaya administrasi.

Kesimpulan

Dari semua informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa harga yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di tahun 2022 adalah sekitar Rp. 550.000. Selain itu, ada juga biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp. 15.000. Untuk membuat SKCK, anda harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, melakukan pembayaran biaya pembuatan dan biaya administrasi, dan mengikuti proses pembuatan SKCK. Selain itu, anda juga harus mempersiapkan uang sebesar Rp. 565.000 untuk memperpanjang SKCK. Dengan demikian, anda harus siap dengan harga yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di tahun 2022.