BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah sebuah lembaga yang berperan sebagai penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. BPJS menyediakan berbagai jenis jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Salah satu program jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS adalah jaminan kesehatan yang terdiri atas kelas 1, 2 dan 3. Pada artikel ini, kita akan membahas harga iuran BPJS kelas 1.
Apa Itu BPJS Kelas 1
BPJS Kelas 1 adalah program jaminan kesehatan dari BPJS yang ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, pekerja informal, buruh bebas, pengusaha kecil, dan lain-lain. Dengan program BPJS Kelas 1, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan layaknya masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbebas dari beban biaya kesehatan yang berlebihan.
Harga Iuran BPJS Kelas 1
Harga iuran BPJS Kelas 1 bergantung pada jumlah gaji atau penghasilan yang diterima oleh masing-masing peserta. Umumnya, harga iuran BPJS Kelas 1 lebih rendah dibandingkan kelas 2 dan 3. Berikut adalah daftar harga iuran BPJS Kelas 1 berdasarkan jumlah gaji atau penghasilan yang diterima:
• Jika gaji atau penghasilan berkisar antara 0 sampai dengan Rp.1 juta per bulan, maka biaya iuran BPJS Kelas 1 adalah sebesar Rp.25.500 per bulan.
• Jika gaji atau penghasilan berkisar antara Rp.1 juta sampai dengan Rp.3 juta per bulan, maka biaya iuran BPJS Kelas 1 adalah sebesar Rp.51.000 per bulan.
• Jika gaji atau penghasilan berkisar antara Rp.3 juta sampai dengan Rp.5 juta per bulan, maka biaya iuran BPJS Kelas 1 adalah sebesar Rp.76.500 per bulan.
• Jika gaji atau penghasilan melebihi Rp.5 juta per bulan, maka biaya iuran BPJS Kelas 1 adalah sebesar Rp.102.000 per bulan.
Keuntungan BPJS Kelas 1
Dengan menjadi peserta BPJS Kelas 1, maka Anda akan mendapatkan berbagai manfaat dan keuntungan, seperti:
• Anda dapat mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah (rsud) dan rumah sakit swasta yang tergabung dalam jaringan BPJS.
• Anda akan mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, misalnya cacat, kematian, atau luka berat.
• Anda dapat mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, seperti program vaksinasi, program kesehatan ibu dan anak, program kesehatan mental, dan lain-lain.
• Anda akan mendapatkan perlindungan jika terjadi kematian pada peserta BPJS Kelas 1 atau orang yang ditanggung oleh peserta.
• Anda dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan terdekat.
Cara Mendaftar BPJS Kelas 1
Untuk mendaftar BPJS Kelas 1, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi BPJS. Pendaftaran online ini sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan dokumen yang diminta. Namun, jika Anda ingin mendaftar secara offline, Anda bisa mendatangi kantor cabang BPJS terdekat dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Kelas 1
Setelah mendaftar, Anda harus melakukan pembayaran iuran BPJS Kelas 1 secara berkala. Ada beberapa cara pembayaran yang bisa dipilih, seperti:
• Pembayaran melalui ATM.
• Pembayaran melalui internet banking.
• Pembayaran melalui kantor cabang atau agen BPJS terdekat.
• Pembayaran melalui mobile banking.
Bagaimana Jika Iuran BPJS Kelas 1 Tidak Dibayar?
Jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kelas 1 atau terlambat membayar, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang diberikan akan ditambahkan pada biaya iuran bulanan yang harus dibayarkan. Selain itu, Anda juga akan kehilangan hak dan manfaat BPJS Kelas 1 jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu.
Kesimpulan
Harga iuran BPJS Kelas 1 bervariasi tergantung pada jumlah gaji atau penghasilan yang diterima oleh masing-masing peserta. Dengan menjadi peserta BPJS Kelas 1, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan layaknya masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Anda bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kelas 1 secara online ataupun offline. Jika Anda terlambat membayar iuran, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.