Harga Iuran BPJS Kelas 3 dan Cara Perhitungannya

Harga Iuran BPJS Kelas 3 dan Cara Perhitungannya

Di Indonesia, BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang menyediakan jaminan kesehatan kepada masyarakat. BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertujuan untuk menjamin semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau. BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Harga iuran BPJS Kelas 3 adalah iuran yang paling terjangkau. Namun, banyak orang yang masih belum mengetahui cara perhitungan harga iuran BPJS Kelas 3. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan tentang harga iuran BPJS Kelas 3 dan cara perhitungannya.

Apa Itu BPJS Kelas 3 ?

BPJS Kelas 3 adalah program jaminan sosial yang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. BPJS Kelas 3 menyediakan berbagai layanan kesehatan seperti pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan lain sebagainya. BPJS Kelas 3 juga memiliki jaminan perlindungan hukum kepada para pesertanya.

Bagaimana Cara Perhitungan Harga Iuran BPJS Kelas 3 ?

Harga iuran BPJS Kelas 3 ditentukan berdasarkan penghasilan per bulannya. Pemerintah memberikan subsidi iuran bagi peserta yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan. Artinya, semakin rendah penghasilan yang dimiliki, maka semakin rendah juga harga iuran BPJS Kelas 3 yang dibayarkan. Cara perhitungan harga iuran BPJS Kelas 3 adalah sebagai berikut :

Harga Iuran BPJS Kelas 3 = Harga Iuran Normal x Subsidi

Harga iuran normal adalah harga iuran yang ditentukan oleh pemerintah. Harga iuran ini dapat berubah-ubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan subsidi adalah jumlah potongan yang diberikan oleh pemerintah bagi para peserta yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan. Subsidi ini berbeda-beda tergantung pada jenis kelas yang dipilih oleh para peserta.

Berapa Harga Iuran BPJS Kelas 3 ?

Harga iuran BPJS Kelas 3 ditentukan berdasarkan penghasilan per bulan yang dimiliki oleh para peserta. Berikut adalah harga iuran BPJS Kelas 3 untuk para peserta yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan :

1. Peserta dengan penghasilan di bawah Rp. 400.000 per bulan, harga iurannya adalah Rp. 25.000 per bulan.

2. Peserta dengan penghasilan di antara Rp. 400.000 – Rp. 900.000 per bulan, harga iurannya adalah Rp. 50.000 per bulan.

3. Peserta dengan penghasilan di atas Rp. 900.000 per bulan, harga iurannya adalah Rp. 100.000 per bulan.

Keuntungan Bergabung Dengan BPJS Kesehatan Kelas 3

Bergabung dengan BPJS Kesehatan Kelas 3 memiliki banyak keuntungan. Salah satu keuntungannya adalah para peserta akan mendapatkan berbagai layanan kesehatan dengan harga yang terjangkau. Selain itu, para peserta juga akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum ketika menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bermanfaat untuk meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan ketika seseorang mengalami kondisi kesehatan yang kritis.

Cara Mendaftar BPJS Kelas 3

Untuk bisa menikmati berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan Kelas 3, para peserta harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sejumlah cara yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Para peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, para peserta hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Harga iuran BPJS Kelas 3 ditentukan berdasarkan penghasilan per bulannya. Harga iuran ini dapat berubah-ubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga memberikan subsidi bagi para peserta yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan. Bergabung dengan BPJS Kesehatan Kelas 3 memiliki banyak keuntungan, seperti mendapatkan layanan kesehatan dengan harga terjangkau dan jaminan perlindungan hukum. Untuk bisa bergabung dengan BPJS Kesehatan Kelas 3, para peserta harus melakukan pendaftaran melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sekian artikel tentang Harga Iuran BPJS Kelas 3 dan Cara Perhitungannya, semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.