KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen penting yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP harus dimiliki oleh setiap warga negara yang berusia 17 tahun ke atas. Apabila Anda belum memiliki KTP, maka Anda perlu mengetahui tentang harga membuat KTP agar memudahkan pembuatannya.
Mengapa Penting Memiliki KTP?
KTP dibutuhkan untuk mengidentifikasi diri Anda, terutama saat mengurus berbagai urusan di kantor pemerintah maupun instansi swasta. Dengan memiliki KTP, Anda bisa melakukan pengurusan surat izin mengemudi, paspor, surat izin usaha, izin menikah, dan kartu jaminan sosial. Selain itu, KTP juga membantu Anda ketika hendak melakukan pembelian barang secara online ataupun offline.
Harga Membuat KTP di Kecamatan
Membuat KTP di Kecamatan biasanya dikenakan biaya sebesar Rp20.000. Namun, harga ini bisa berbeda-beda tergantung lokasi Kecamatan dan jenis KTP yang digunakan. Di Kecamatan tertentu, harga untuk membuat KTP bisa mencapai Rp30.000. Namun, biasanya biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pembuatan KTP.
Harga Membuat KTP di Kantor Pos
Selain Kecamatan, Anda juga bisa membuat KTP di Kantor Pos. Di sini Anda harus membayar biaya sebesar Rp30.000. Namun, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp7.000. Jadi, jika Anda ingin membuat KTP di Kantor Pos, Anda harus membayar biaya sebesar Rp37.000. Di Kantor Pos, Anda juga bisa mengurus pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.
Harga Membuat KTP Online
Saat ini, Anda sudah bisa membuat KTP online melalui aplikasi di smartphone atau melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri. Biaya yang dikenakan untuk melakukan pembuatan KTP online adalah sebesar Rp25.000. Namun, pastikan Anda sudah memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan pembuatan KTP online.
Biaya Lain yang Dikenakan
Selain biaya pembuatan KTP, beberapa lokasi juga mengenakan biaya lain seperti biaya administrasi dan biaya fotokopi. Biaya administrasi biasanya dikenakan sebesar Rp7.000, sedangkan biaya fotokopi dikenakan sebesar Rp5.000. Jadi, jika Anda membuat KTP di lokasi tersebut, Anda harus siap membayar biaya sebesar Rp32.000.
Biaya KTP yang Berlaku di Seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2018, harga membuat KTP di seluruh Indonesia adalah Rp25.000. Jadi, harga ini berlaku di seluruh lokasi dan tidak ada lagi biaya lain yang dikenakan untuk pembuatan KTP. Namun, jika Anda membuat KTP secara online, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp7.000.
Harga KTP untuk Anak di Bawah Umur
Untuk anak di bawah umur, harga membuat KTP adalah gratis. Jadi, jika Anda memiliki anak di bawah umur, maka Anda tidak perlu membayar biaya apapun untuk membuat KTP. Namun, pastikan bahwa Anda memiliki berkas-berkas pendukung yang diperlukan untuk pembuatan KTP anak di bawah umur.
Perbedaan Harga di Setiap Wilayah
Namun jika Anda membuat KTP di lokasi yang berbeda, maka harga yang dibebankan bisa berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan biaya administrasi di setiap wilayah. Oleh karena itu, pastikan Anda menanyakan harga membuat KTP di lokasi yang Anda inginkan sebelum melakukan pembuatan KTP.
Kesimpulan
Harga membuat KTP di seluruh Indonesia adalah Rp25.000. Namun, biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung lokasi pembuatan KTP. Jadi, pastikan Anda memastikan harga yang dibebankan di lokasi pembuatan KTP sebelum melakukan pembuatannya. Selain itu, pembuatan KTP untuk anak di bawah umur gratis dan tidak dikenakan biaya apapun.